Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGB Lahan Sengketa Dipastikan Milik Sentul City, Kuasa Hukum Rocky Gerung Tantang BPN

Kompas.com - 24/09/2021, 14:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara terkait status lahan sengketa antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung.

Dalam pernyataannya BPN Kabupaten Bogor memastikan, lahan yang disengketakan tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.

"Sampai saat ini atas obyek lahan itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).

Sepyo menegaskan HGB milik PT Sentul City Tbk merupakan sertifikat asli. Hal ini sekaligus membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluakran BPN itu palsu.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar justru mempertanyakan terbitnya HGB PT Sentul City Tbk.

Baca juga: Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

Menurutnya, untuk menerbitkan HGB tidaklah sederhana, salah satu syaratnya yaitu harus melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga yang telah lama tinggal dan menguasai lahan tersebut.

"Yang dipermasalahkan oleh warga adalah kok bisa HGB diberikan tanpa ada jual beli lahan dengan warga, tanpa ada pemeriksaan BPN ke lokasi dan ke warga yang sudah menetap selama puluhan tahun. Jadi BPN Bogor kemana aja," kata Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Oleh karena itu, dia meminta BPN Kabupaten Bogor untuk membuka warkah atau data fisik dan data yuridis lahan yang bersengketa ke publik.

"Di sana akan kelihatan semua hal terkait data tersebut. Jadi saya menantang BPN Kabupaten Bogor transparan ke warga negara," ujarnya.

Haris sendiri mengaku telah meminta BPN Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelaskan terkait status lahan tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum direspon.

Baca juga: Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah

"BPN Kabupaten Bogor itu belum merespon surat kami. Kami minta ketemu dan penjelasan sampai sekarang tidak ditanggapi," tegas dia.

Sebelumnya, Sepyo menyampaikan BPN Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menyelesaikan permasalahan sengketa secara kondusif.

Sepyo juga berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," tutur dia.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com