Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

Kompas.com - 15/09/2021, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Rocky Gerung mendapatkan somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan  Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Somasi tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali oleh PT Sentul City Tbk, yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," tegas Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Dalam somasinya, perseroan memperingatkan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah itu, dia akan ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Adu Klaim Kepemilikan Lahan Antara Sentul City dan Rocky Gerung

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+