JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung.
Lahan yang bersengketa tersebut ternyata bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan hal ini dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021).
"Sampai saat ini atas obyek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Sepyo.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (24/9/2021).
Lantas, apa saran BPN dalam sengketa lahan yang melibatkan kedua belah pihak?
Jawabannya ada di artikel ini BPN Ungkap Pemilik HGB Lahan yang Ditempati Rocky Gerung
PT Hutama Karya (Persero) menggunakan Light Detection and Ranging (LiDAR) yang terintegrasi dengan teknologi Building Information Modelling (BIM) pada pembangunan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru.
Dengan menerapkan teknologi tersebut, perseroan meraih penghargaan Innovator of the Year 2021 dalam ajang Autodesk ASEAN Innovation Awards 2021.
Teknologi ini merupakan inovasi yang dilakukan HK di salah satu ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.