Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunci Sengketa Lahan Sentul City Versus Rocky Gerung Ada di BPN

Kompas.com - 17/09/2021, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung hingga saat ini belum menemui titik terang.

Keduanya masih beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga masih mengkaji dan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) termasuk dokumen yang dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mempertanyakan perihal alasan terbitnya sertifikat HGB (SHGB) milik PT Sentul City Tbk di atas lahan yang tidak clean and clear.

Baca juga: Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

Menurut Dewi, secara faktual, tanah-tanah yang diklaim oleh Perseroan dengan SHGB justru sudah ditempati warga sejak lama.

"Bagaimana mungkin SHGB dapat terbit di atas tanah yang tidak clear dan clean," kata Dewi kepada Kompas.com, Jumat (17/09/2021).

Dewi menegaskan, kunci dari awal mula dan tuntasnya sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung ini ada di Kementerian ATR/BPN.

Karena pada dasarnya semua penerbitan, penghapusan, perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah tercatat lengkap di kementerian tersebut.

Dewi mendesak Kementerian ATR/BPN membuka informasi secara lengkap terkait penerbitan HGB yang diklaim oleh PT Sentul CIty Tbk.

Hal itu penting agar publik dapat mengetahui sejarah dari terbitnya HGB tersebut.

"Kapan terjadi penerbitan atau peralihan hak menjadi HGB ? Dengan proses semacam apa ? Ini penting dibuka, sehingga benang kusut agraria ini dapat mulai diurai," tegasnya.

Baca juga: BPN Cek HGB Tanah Sengketa Rocky Gerung Versus PT Sentul City Tbk

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah dijelaskan bahwa tanah HGB dapat diberikan dan berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.

"Jadi penerbitan HGB untuk PT Sentul City Tbk ini bersumber dari mana," tanya Dewi.

Status HGB juga dapat terhapus jika pemegang hak atas lahan itu justru menelantarkan lahan dan tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya HGB yang dimiliki perusahaan hapus dengan sendirinya karena telah menelantarkannya, dan lahan itu telah dikuasai orang lain.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com