Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunci Sengketa Lahan Sentul City Versus Rocky Gerung Ada di BPN

Kompas.com - 17/09/2021, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 35 PP Nomor 40 Tahun 1996 mencantumkan bahwa HGB dapat hapus yaitu karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya, dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan (HPL) atau pemegang Hak Milik (HM) sebelum jangka waktunya berakhir. 

Baca juga: Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah

Kemudian juga hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961, ditelantarkan dan hapus karena tanahnya musnah. 

Untuk diketahui, konflik sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk melawan Rocky Gerung masih bergulir.

PT Sentul City Tbk mengaku kalau lahan yang disengketan itu sebelumnya berstatus tanah negara di bawah penguasaan Badan Usaha Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XII atau PTPN XII.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/9/2021), Sentul City mendapatkan lahan di lembah Sentul yang masuk Kabupaten Bogor setelah menerima pelepasan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XII Pasir Maung.

Luas lahan HGU yang beralih dari PTPN XII ke Sentul City tersebut yakni mencapai 1.100 hektar. Lokasinya berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Tak dijelaskan, apa alasan PTPN XII melepaskan lahan HGU di Sentul hingga ribuan hektar, meskipun lahan tersebut menempati lokasi yang sangat strategis karena berada di dekat Jakarta dan dekat dengan Tol Jagorawi.

PT Sentul City Tbk mengeklaim mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN XII Pasir Maung seluas 1.100 hektar yang berlokasi di Desa Bojong Koneng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com