Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah

Kompas.com - 16/09/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk telah melayangkan tiga kali surat somasi terhadap Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ketiga somasi tersebut dilayangkan perseroan pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Somasi berdasarkan kepemilikan yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar mengeklaim, kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

Baca juga: Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

"Selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini, dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujar Haris.

Haris menegaskan, Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Lantas, bagaimana tanggapan ahli pertanahan terkait bukti kepemilikan secara umum?

Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks menjelaskan, secara umum Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960 jelas merujuk pada kewajiban setiap orang untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah.

Dari hak atas tanah yang didaftarkan, Pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan (Kantah) akan memberikan tanda bukti berupa sertifikat tanah.

Baca juga: Kisruh Berlanjut, PT Sentul City Tbk Tuding Rocky Gerung Peroleh Tanah dari Napi

"Sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian dan juga dilihat sebagai bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya," ucap Eddy kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Eddy kembali menegaskan, sertifikat merupakan satu-satunya dokumen kepemilikan terhadap hak atas tanah yang diterbitkan pemerintah.

Oleh karena itu, keberadaan dokumen lain di luar sertifikat tanah tentu tidak bisa disamakan.

Menurutnya, ada banyak yurisprudensi yang mengatakan dokumen seperti surat petuk, letter C, kititir, ataupun surat ukur tidak bisa dilihat sebagai bukti kepemilikan tanah, tetapi sebagai bukti pembayaran pajak atau “bukti awal”.

"Dengan demikian, orang tersebut perlu mendukung bukti awal dengan bukti-bukti lain bahwa dia sungguh memiliki tanah tersebut," lanjut Eddy.

Karena merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna, maka perlu dilihat kebenaran sertifikat tersebut, kecuali ada bukti perlawanan lain yang kuat.

Baca juga: BPN Cek HGB Tanah Sengketa Rocky Gerung Versus PT Sentul City Tbk

Jika betul ada perlawanan dari pihak lain berdasarkan dokumen selain sertifikat tanah, pihak yang melawan perlu mengajukan klaim atas hak-haknya melalui institusi pengadilan.

Dalam persidangan, bukti-bukti perlawanan dapat diajukan oleh pihak yang merasa berhak atas tanah itu.

Pada akhirnya, pengadilan akan memutuskan siapa sesungguhnya pemilik tanah berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, baik dari penggugat maupun tergugat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com