Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Tanah Terus Berulang, BPN Ungkap Penyebabnya

Kompas.com - 21/09/2021, 07:10 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi mengatakan sengketa lahan terus terjadi karena pemegang hak tidak segera menyelesaikan fakta-fakta di atas lahannya.

Menurutnya jika sebuah perusahaan merasa sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maka seharusnya segera meminta pengadilan mengosongkan lahan tersebut.

"Jika tidak segera dikosongkan, maka saya khawatir, lama-lama para penyerebot justru memiliki alasan untuk meminta peningkatan hak, dari hanya seorang penyerobot bisa menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) jika sudah lebih dari 20 tahun ia menempati tanah itu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Kasus sengketa dan tumpang tindih lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung, lalu PT Ciputra International dengan warga asal Manado, Sulawesi Utara, Ari Tahiru kemungkinan merupakan kasus lama yang baru diurus.

Baca juga: Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

"Misalnya, pemilik hak baru tahu sekarang bahwa tanah berkasus itu bagian dari tanahnya. Di mana sebelumnya mereka pikir aman-aman saja," jelasnya.

Penyebab lainnya dari terjadinya sengketa yaitu karena pemegang hak tidak memanfaatkan lahan tersebut atau dengan kata lain menelantarkannya.

Sehingga lahan yang dimilikinya itu malah justru dikuasai oleh pihak lain, termasuk warga.

"Jadi kendala seperti ini ada sebenarnya disebabkan tidak ada kesadaran dari masing-masing pihak, yaitu pertama tidak boleh menyerobot tanah orang, dan kedua tidak boleh membiarkan tanah berlama-lama tidak diurus," ujarnya.

Namun demikian, atas kasus sengketa yang terjadi baru-baru ini yaitu antara PT Ciputra International dan Ari Tahiru, Kementerian ATR/BPN akan menyelidikanya lebih lanjut.

Jika terjadi tumpan tindih lahan maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan baik berupa SHGB dan yang lainnya.

Dia mengaku belum mengetahui duduk perkara secara persis dalam kasus ini, apakah ada klaim tumpang tindih di lahan tersebut.

Baca juga: Ciputra Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga Miskin dan Buta Huruf di Manado

"Jika ada klaim tumpang tindih, maka itu harus dibuktikan dgn bukti-bukti kepemilikam berupa SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM). BPN akan memeriksa dulu alas hak masing-masing pihak," ucap Taufiqulhadi. 

Untuk diketahui, kasus sengketa lahan kembali terjadi. Kini antara PT Ciputra International dengan salah seorang warga asal Manado Sulawesi Utara Ari Tahiru.

Dalam surat terbuka yang ditulis Brigadir Jenderal TNI (Irdam XIII/Merdeka) Junior Tumilaar diketahui bahwa PT Ciputra International diduga telah menyerobot lahan warga Ari Tahiru yang telah digarapnya selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, PT Ciputra International pun telah melaporkan Ari Tahiru ke pihak kepolisian karena dinilai telah merusak pagar lahan miliknya tersebut.

Junior mengungkapkan saat ini Ari Tahiru telah berada dan menjalani hukuman penjara selama kurang lebih dua bulan. 

Kasus tersebut juga berujung pada dipanggilnya salah seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara.

Personil Babinsa tersebut sebelumnya turut membantu warga Ari Tahiru yang meminta perlindungan atas diserobotnya lahan Ari oleh PT Ciputra International.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com