Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

HGB Lahan Sengketa Dipastikan Milik Sentul City, Kuasa Hukum Rocky Gerung Tantang BPN

Dalam pernyataannya BPN Kabupaten Bogor memastikan, lahan yang disengketakan tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.

"Sampai saat ini atas obyek lahan itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).

Sepyo menegaskan HGB milik PT Sentul City Tbk merupakan sertifikat asli. Hal ini sekaligus membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluakran BPN itu palsu.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar justru mempertanyakan terbitnya HGB PT Sentul City Tbk.

Menurutnya, untuk menerbitkan HGB tidaklah sederhana, salah satu syaratnya yaitu harus melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga yang telah lama tinggal dan menguasai lahan tersebut.

"Yang dipermasalahkan oleh warga adalah kok bisa HGB diberikan tanpa ada jual beli lahan dengan warga, tanpa ada pemeriksaan BPN ke lokasi dan ke warga yang sudah menetap selama puluhan tahun. Jadi BPN Bogor kemana aja," kata Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Oleh karena itu, dia meminta BPN Kabupaten Bogor untuk membuka warkah atau data fisik dan data yuridis lahan yang bersengketa ke publik.

"Di sana akan kelihatan semua hal terkait data tersebut. Jadi saya menantang BPN Kabupaten Bogor transparan ke warga negara," ujarnya.

Haris sendiri mengaku telah meminta BPN Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelaskan terkait status lahan tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum direspon.

"BPN Kabupaten Bogor itu belum merespon surat kami. Kami minta ketemu dan penjelasan sampai sekarang tidak ditanggapi," tegas dia.

Sebelumnya, Sepyo menyampaikan BPN Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menyelesaikan permasalahan sengketa secara kondusif.

Sepyo juga berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," tutur dia.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk pun telah telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Dalam somasinya dijelaskan, apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut, akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membantah klaim PT Sentul City Tbk.

Dia menyebut bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Atas somasi ini, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun.

Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran tempat tinggalnya itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/24/140000521/hgb-lahan-sengketa-dipastikan-milik-sentul-city-kuasa-hukum-rocky

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke