MANHATTAN, KOMPAS.com - Tersangka penyelundup artefak Kerajaan Majapahit yang dicuri dari Indonesia, Subhash Kapoor atau Subash Kapoor, adalah pemain lama di dunia penyelundupan benda-benda seni.
Kompas.id dalam artikel pada Minggu (28/4/2024) menyebutkan, Kapoor memiliki galeri seni di New York yang berspesialisasi Asia Selatan dan Asia Tenggara.
Namun, dia secara diam-diam termasuk ke sindikat penyelundup benda-benda antik dan bersejarah dari dua kawasan tersebut.
Baca juga: New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja
Bahkan, pria berkewarganegaraan India-Amerika itu tidak hanya menjual artefak curiannya kepada kolektor pribadi, tetapi juga lembaga.
Oleh karena Galeri Nasional Australia terbukti tidak mengetahui praktik ilegal Kapoor, mereka tidak wajib mengembalikan koleksi tersebut.
Adapun Kapoor ditangkap di Jerman pada 2011. Ia ketahuan mengendalikan sindikat penyelundupan barang antik senilai 111 juta dollar AS (kini Rp 1,8 triliun).
Kapoor kemudian diekstradisi ke Negara Bagian Tamil Nadu, India, lokasi dia dan lima anak buahnya melakukan pencurian. Di sana, dia mendekam di balik jeruji besi sejak 2011 dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Namun, Kapoor membantah tuduhan dari pihak berwenang AS atas perdagangan karya curian.
Ketika ditangkap, Kapoor sedang berupaya menyelundupkan 19 artefak dengan nilai total 11,4 juta dollar AS (kini Rp 185,22 miliar).
Selain dari India dan Kamboja, benda-benda itu juga berasal dari Nepal, Pakistan, dan Afghanistan.
Kejaksaan New York kemudian memulangkan 235 artefak ke India, termasuk gapura pualam yang sebelumnya dipasang di Universitas Yale, Amerika Serikat.
Kasus terbaru adalah penyelundupan puluhan barang antik. Jaksa Wilayah Manhattan di New York, Alvin Bragg, pada Sabtu (27/4/2024) mengumumkan bahwa 27 barang antik akan dikembalikan ke Kamboja dan tiga artefak ke Indonesia.
Di antara artefak-artefak itu terdapat patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dikenal sebagai "Tiga Serangkai Siwa" yang dirampas dari Kamboja, serta batu relief yang menggambarkan dua patung Kerajaan Majapahit (abad ke-13 hingga ke-16) yang dicuri dari Indonesia.
Bragg mengatakan, barang-barang antik itu bernilai total 3 juta dollar AS (Rp 48,7 miliar).
Baca juga: Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York