Penulis: Leo Galuh/DW Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Koleksi artefak yang direpatriasi dari Belanda akan ditetapkan sebagai cagar budaya agar mendapat perlindungan hukum, kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid kepada DW Indonesia.
Upaya Pemerintah Indonesia dan Sri Lanka meminta Pemerintah Belanda mengembalikan ratusan artefak bersejarah yang dijarah pada masa kolonial membuahkan hasil. Negara itu setuju untuk mengembalikan enam barang milik Sri Lanka, sekaligus 472 artefak milik Indonesia.
Perpindahan kepemilikan artefak bersejarah dilaksanakan resmi pada tanggal 10 Juli 2023 di Museum Nasional Etnologi di Leiden, Belanda.
Baca juga: Belanda Akan Kembalikan Artefak yang Dijarah 200 Tahun Lalu ke Indonesia dan Sri Lanka
DW Indonesia berbincang dengan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid, Rabu (12/7/2023).
Hilmar menuturkan, saat ini pemerintah di Jakarta tengah mendalami proses teknis pengembalian dan pengamanan 472 artefak ke Indonesia. "Pemerintah sejauh ini menilai bahwa penggunaan kargo masih menjadi pilihan terbaik", ujarnya.
"Barangnya dibawa kembali (ke Indonesia) dan akan tiba di Indonesia awal Agustus," kata Hilmar kepada DW Indonesia. Selain itu, ia menambahkan artefak-artefak bersejarah tersebut akan masuk dan diregistrasi di Museum Nasional.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang bertujuan untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara serta merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, seperti dikutip dari law.ui.ac.id.
"Selain itu, beberapa koleksi seperti patung Singosari dan koleksi Lombok akan dibawa ke Museum Nasional Indonesia," papar Ahmad Mahendra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Museum dan Cagar Budaya. Ia menjelaskan, beberapa koleksi lainnya saat ini masih dalam proses restorasi di Belanda agar seluruh koleksi dapat tiba dengan kondisi baik di Indonesia.
Ahmad mengatakan lebih lanjut, Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Belanda untuk menjaga keamanan koleksi dengan sistem pengawasan yang ketat, mencakup pengepakan dan pengiriman artefak.
"Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi dan pengolahan data koleksi tersebut akan bergantung pada tingkat kompleksitas dan jumlah artefak yang dikembalikan, diperkirakan semua proses ini bisa rampung dalam 6 bulan," tulis Ahmad melalui e-mail-nya kepada DW Indonesia.
Baca juga: Benda-benda Bersejarah Indonesia yang Akan Dikembalikan Belanda, Termasuk Harta Karun Asal Lombok
Asep Kambali, sejarawan Indonesia sekaligus pegiat pelestarian sejarah dan budaya, dalam kesempataan terpisah mengatakan, artefak-artefak yang dikembalikan Belanda adalah koleksi bersejarah yang nyaris tiada duanya. Bahkan barang-barang tersebut tidak bisa direplika, imbuhnya.
Ia merasa bangga sekaligus khawatir bila 472 artefak yang dikembalikan oleh Belanda tidak bisa dijaga dan dirawat dengan baik. Oleh karena itu, penting sekali bagi Museum Nasional untuk menerapkan penjagaan ketat terhadap barang-barang bersejarah di dalam museum.
"Perketat penjagaan lebih dari menjaga uang di perbankan," kata Asep kepada DW Indonesia.