Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Peringatkan Pengguna Snapchat: Hina Rezim Bisa Dipidana

Kompas.com - 07/06/2023, 14:45 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

RIYADH, KOMPAS.com - Media pemerintah Saudi mengeluarkan peringatan eksplisit bahwa pelanggaran pidana bisa dikenakan saat ada yang menghina otoritas menggunakan aplikasi media sosial seperti Snapchat.

Aplikasi perpesanan yang berbasis di California itu kepala eksekutifnya baru-baru ini membuat kesepakatan kerja sama baru dengan kementerian budaya kerajaan.

Ancaman yang awalnya disiarkan televisi pada bulan April dan kemudian dihapus telah mendapatkan lebih banyak tanggapan.

Baca juga: Arab Saudi Ingatkan Hal yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Sebelum dan Setelah Tiba di Sana

Dilansir dari Guardian, lebih banyak kasus muncul di mana pengguna Snapchat dan influencer di kerajaan telah ditangkap oleh pihak berwenang dan, dalam beberapa kasus, dijatuhi hukuman penjara selama puluhan tahun.

Snapchat adalah aplikasi media sosial yang memungkinkan pengguna berkomunikasi dan mengirim pesan dan foto dengan mudah.

Di situs webnya, perusahaan mengatakan bahwa platorm mereka ingin berkontribusi pada kemajuan manusia dengan memberdayakan orang untuk mengekspresikan diri.

Hubungannya dengan kerajaan dimulai pada tahun 2018, ketika pemodal Saudi Pangeran Alwaleed bin Talal menginvestasikan 250 juta dollar AS di perusahaan tersebut, atau 2,3 persen saham.

Dokumen pengadilan Saudi yang diperiksa oleh Guardian menunjukkan bahwa setidaknya satu pengguna Snapchat Saudi, Manahel al-Otaibi, ditangkap akhir tahun lalu setelah memposting gambar secara pribadi di Snapchat yang menunjukkan dia tidak mengenakan abaya, yang mengarah pada tuduhan bahwa dia berpakaian tidak senonoh.

Tidak jelas bagaimana otoritas Saudi mengakses gambar itu.

Dalam kasus lain, influencer Snapchat Saudi Mansour Al-Raqiba, yang memiliki lebih dari 2 juta pengikut, ditangkap pada Mei 2022 sehubungan dengan postingan media sosialnya di mana dia menyatakan bahwa dia sebelumnya telah mengkritik rencana ekonomi Visi 2030 Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk kerajaan dan telah diperas sebagai hasilnya.

Baca juga: Arab Saudi dan Kanada Berdamai, Pulihkan Hubungan Diplomatik

Seseorang yang mengetahui kasus tersebut mengatakan Raqiba telah dijatuhi hukuman 27 tahun penjara.

Dalam kasus lain baru-baru ini, influencer Snapchat Rahaf Al-Qahtani dilaporkan ditangkap setelah memposting komentar yang dianggap menyinggung orang-orang Maladewa, diduga melanggar hukum Saudi yang melarang individu merusak hubungan Saudi dengan sekutunya.

Beberapa pembangkang Saudi secara pribadi menyatakan keprihatinan tentang privasi konten Snapchat di kerajaan.

Baca juga: Survei: Perbudakan Modern Masih Terjadi di Korea Utara Hingga Arab Saudi

Peringatan keras untuk pengguna media sosial Saudi datang pada bulan April ketika media yang dikelola pemerintah mewawancarai seorang pria yang berada di penjara karena memposting satu tweet yang tampaknya tidak bersalah yang dianggap sebagai kritik terhadap kerajaan, dan karenanya hal itu dianggap ilegal.

Segmen berita direkam dan diposting ulang oleh kelompok hak asasi manusia ALQST setelah dihapus oleh penyiar.

Pembangkang Saudi yang tinggal di luar kerajaan mengatakan segmen tersebut merupakan peringatan yang jelas bagi pemirsa untuk menahan diri dari memposting kritik atau komentar apa pun yang dapat dianggap sebagai penghinaan.

Baca juga: Sambutan Hangat Saudi ke Suriah Kirimkan Sinyal Kuat ke AS: Kami Bisa Tanpa Anda

Di dalamnya, pria yang dipenjara, ditampilkan dalam siluet, menjelaskan bagaimana dia menyesal memposting tweet yang menghina, dan menjelaskan bagaimana orang lain juga dipenjara karena tweet, baik atas nama mereka sendiri maupun menggunakan akun anonim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com