Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Ingatkan Hal yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Sebelum dan Setelah Tiba di Sana

Kompas.com - 30/05/2023, 12:15 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa pedoman yang harus dipatuhi oleh jemaah haji dari luar negeri sebelum dan setibanya di negara tersebut.

Kementerian itu mulanya mengingatkan para jemaah haji tentang pentingnya membawa semua dokumen resmi saat tiba di bandara untuk menyelesaikan prosedur perjalanan mereka.

Calon jemaah haji juga diingatkan untuk berhati-hati dalam menyimpan perangkat elektronik apa pun di bagasi yang akan dibawa naik pesawat.

Baca juga: Indonesia Siap Kirim Ratusan Ribu Jemaah Haji 2023

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi meminta para jemaah haji memastikan setiap barang bawaan mereka yang akan dikirim sesuai dengan ukuran yang disetujui untuk menjamin bahwa itu akan diterima.

Mereka disarankan pula memberi tanda pengenal khas pada setiap barang bawaan sebelum mengirimkannya.

Sebagaimana diberitakan Saudi Gazette pada Kamis (25/5/2023), adapun barang-barang yang dilarang untuk dibawa oleh calon jemaah haji saat bepergian menggunakan pesawat di antaranya, yakni lantong plastik, botol air dan bahan cair, serta barang yang tidak dibungkus dan tidak diikat.

Begitu pula dengan wadah atau kotak yang dibungkus dan ditutup menggunakan kain, turut dilarang.

Sementara itu, setelah tiba di Arab Saudi, jemaah haji harus melaporkan kepemilikan uang tunai atau barang berharga yang nilainya melebihi 60.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 240 juta).

Ini termasuk perhiasan, logam mulia, mata uang asing, hadiah, dan perangkat.

Baca juga: Cerita WNI Perempuan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Haji dan Umrah...

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun meminta jemaah haji ketika memasuki atau meninggalkan Arab Saudi untuk memastikan bahwa mereka telah mengisi deklarasi bea cukai, jika mereka membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang nilainya melebihi 60.000 Riyal Saudi.

Pengisian deklarasi bea cukai juga diwajibkan bagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah komersial dengan nilai lebih tinggi dari 3.000 Riyal Saudi.

Begitu juga bagi mereka yang membawa barang yang dilarang impor atau ekspornya, seperti barang antik dan lain-lain.

Selain itu, pendatang yang membawa barang yang dikenakan pajak cukai wajib pula mengisi deklarasi.

“Mereka yang tidak akan menandatangani dan mengisi deklarasi bea cukai akan bertanggung jawab,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Penjelasan Kenapa Biaya Haji 2023 di Arab Saudi Turun, tapi Indonesia Akan Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com