RIYADH, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa pedoman yang harus dipatuhi oleh jemaah haji dari luar negeri sebelum dan setibanya di negara tersebut.
Kementerian itu mulanya mengingatkan para jemaah haji tentang pentingnya membawa semua dokumen resmi saat tiba di bandara untuk menyelesaikan prosedur perjalanan mereka.
Calon jemaah haji juga diingatkan untuk berhati-hati dalam menyimpan perangkat elektronik apa pun di bagasi yang akan dibawa naik pesawat.
Baca juga: Indonesia Siap Kirim Ratusan Ribu Jemaah Haji 2023
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi meminta para jemaah haji memastikan setiap barang bawaan mereka yang akan dikirim sesuai dengan ukuran yang disetujui untuk menjamin bahwa itu akan diterima.
Mereka disarankan pula memberi tanda pengenal khas pada setiap barang bawaan sebelum mengirimkannya.
Sebagaimana diberitakan Saudi Gazette pada Kamis (25/5/2023), adapun barang-barang yang dilarang untuk dibawa oleh calon jemaah haji saat bepergian menggunakan pesawat di antaranya, yakni lantong plastik, botol air dan bahan cair, serta barang yang tidak dibungkus dan tidak diikat.
Begitu pula dengan wadah atau kotak yang dibungkus dan ditutup menggunakan kain, turut dilarang.
Sementara itu, setelah tiba di Arab Saudi, jemaah haji harus melaporkan kepemilikan uang tunai atau barang berharga yang nilainya melebihi 60.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 240 juta).
Ini termasuk perhiasan, logam mulia, mata uang asing, hadiah, dan perangkat.
Baca juga: Cerita WNI Perempuan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Haji dan Umrah...
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun meminta jemaah haji ketika memasuki atau meninggalkan Arab Saudi untuk memastikan bahwa mereka telah mengisi deklarasi bea cukai, jika mereka membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang nilainya melebihi 60.000 Riyal Saudi.
Pengisian deklarasi bea cukai juga diwajibkan bagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah komersial dengan nilai lebih tinggi dari 3.000 Riyal Saudi.
Begitu juga bagi mereka yang membawa barang yang dilarang impor atau ekspornya, seperti barang antik dan lain-lain.
Selain itu, pendatang yang membawa barang yang dikenakan pajak cukai wajib pula mengisi deklarasi.
“Mereka yang tidak akan menandatangani dan mengisi deklarasi bea cukai akan bertanggung jawab,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Baca juga: Penjelasan Kenapa Biaya Haji 2023 di Arab Saudi Turun, tapi Indonesia Akan Naik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.