Penulis: Fathiyah Wardah/VOA Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2023 dari Rp 39.8 juta (2022) menjadi Rp 69.1 juta, mengikuti biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), demi keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 ini menjadi Rp 69 juta per jemaah, atau berarti hampir dua kali lipat dari biaya tahun sebelumnya Rp 39,8 juta.
Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis pekan lalu (19/1/2023) di kompleks parlemen, Jakarta.
Baca juga: Biaya Paket Haji 2023 Turun 30 Persen Dibanding Tahun Lalu
Rencana kenaikan yang begitu tinggi memicu kontroversi karena dinilai akan semakin memberatkan calon jemaah haji. Apalagi muncul berita bahwa pemerintah Arab Saudi sebenarnya menurunkan biaya haji tahun ini sebesar 30 persen.
Komisi VIII DPR belum memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak usulan kenaikan ongkos haji itu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latif kepada VOA, Senin (23/1/2023), menjelaskan penurunan ongkos haji sebesar 30 persen oleh pemerintah Arab Saudi adalah untuk haji domestik yang dilakukan oleh penduduk Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim di sana.
Dia menambahkan, layanan haji itu cuma empat hari, terdiri dari satu hari di Arafah, satu hari di Muzdalifah, dan tiga hari di Mina.
Dulu biayanya 1.500 riyal atau sekitar Rp 5 juta dan tidak pernah naik selama belasan tahun. Tapi tahun lalu, Saudi menaikkan biaya haji tersebut menjadi Rp 22 juta untuk semua negara, sedangkan untuk penduduk Saudi Rp 50 juta-an. Tahun ini ongkos haji domestik diturunkan 30 persen.
Menurut Hilman, ongkos haji untuk orang dari luar Arab Saudi sebenarnya juga diturunkan, tetapi terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika ikut memberi dampak dalam penetapan biaya haji di Indonesia. Saat ini pemerintah menggunakan asumsi Rp 15.200 per 1 dollar AS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.