JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut diberitakan oleh media-media asing pada Senin (13/2/2023).
Hingga Senin sore WIB, menurut pantauan Kompas.com ada tiga media asing yang memberitakannya yaitu AFP, Channel News Asia, dan Straits Times.
Ketiganya sama-sama mencantumkan judul bahwa Ferdy Sambo dihukum karena kasus pembunuhan, tepatnya terhadap mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: 3 Media Asing Beritakan Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J
Berikut adalah rangkuman masing-masing media asing tersebut terkait vonis Ferdy Sambo.
Disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tulis AFP mengutip Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Ferdy Sambo memilki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Media yang didirikan pada 1835 di Paris ini juga memberitakan, ibu Brigadir J turut hadir di persidangan membawa foto anaknya, dan terdengar teriakan orang-orang saat vonis Ferdy Sambo dibacakan.
"Putusan ini berarti penegak hukum yakin Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan ini," kata Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial, kepada AFP.
"Dia sudah menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Diberitakan Media Asing
Death penalty for former Indonesian police general over grisly murder of his bodyguard, tulis CNA di judul.
Kronologi singkat pembunuhan Brigadir J pun dicantumkan, mulai dari kejadiannya pada 8 Juli 2022, baru diungkap tiga hari kemudian, hingga istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yang ikut disidang dan dipenjara delapan tahun.