Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Media Asing Beritakan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 13/02/2023, 18:35 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

"Sambo adalah mantan polisi kelas atas pertama yang divonis hukuman mati dalam kasus kriminal," tulis media yang diluncurkan pada 1 Maret 1999 ini.

Sebanyak tiga terdakwa lainnya turut disebutkan dalam berita yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

3. The Straits Times

Satu lagi media Singapura yang memberitakan Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah The Straits Times.

Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandal, tulisnya di judul.

Straits Times membuka beritanya dengan menyebutkan, kasus Ferdy Sambo membuat Kepolisian Indonesia semakin disorot usai dugaan impunitas dan korupsi.

Selanjutnya diberitakan, vonis Ferdy Sambo ini lebih berat dari penjara seumur hidup yang dituntut jaksa.

"Ruang sidang yang dipenuhi wartawan bersorak saat vonis dibacakan, tetapi Ferdy tampak tanpa emosi," tulis media yang didirikan pada 15 Juli 1845 tersebut.

"Belum diketahui apakah dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut."

"Plot pembunuhan, dirinci dalam dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, terbaca seperti novel kriminal," lanjutnya.

Mengakhiri pemberitaan, Straits Times menjabarkan kronologi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk.

Baca juga: KUHP: Sejauh Apa Media Asing Pengaruhi Kebijakan Publik Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com