Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Media Asing Beritakan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hingga Senin sore WIB, menurut pantauan Kompas.com ada tiga media asing yang memberitakannya yaitu AFP, Channel News Asia, dan Straits Times.

Ketiganya sama-sama mencantumkan judul bahwa Ferdy Sambo dihukum karena kasus pembunuhan, tepatnya terhadap mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut adalah rangkuman masing-masing media asing tersebut terkait vonis Ferdy Sambo.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tulis AFP mengutip Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Ferdy Sambo memilki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Media yang didirikan pada 1835 di Paris ini juga memberitakan, ibu Brigadir J turut hadir di persidangan membawa foto anaknya, dan terdengar teriakan orang-orang saat vonis Ferdy Sambo dibacakan.

"Putusan ini berarti penegak hukum yakin Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan ini," kata Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial, kepada AFP.

"Dia sudah menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah," imbuhnya.

Death penalty for former Indonesian police general over grisly murder of his bodyguard, tulis CNA di judul.

Kronologi singkat pembunuhan Brigadir J pun dicantumkan, mulai dari kejadiannya pada 8 Juli 2022, baru diungkap tiga hari kemudian, hingga istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yang ikut disidang dan dipenjara delapan tahun.

"Sambo adalah mantan polisi kelas atas pertama yang divonis hukuman mati dalam kasus kriminal," tulis media yang diluncurkan pada 1 Maret 1999 ini.

Sebanyak tiga terdakwa lainnya turut disebutkan dalam berita yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandal, tulisnya di judul.

Straits Times membuka beritanya dengan menyebutkan, kasus Ferdy Sambo membuat Kepolisian Indonesia semakin disorot usai dugaan impunitas dan korupsi.

Selanjutnya diberitakan, vonis Ferdy Sambo ini lebih berat dari penjara seumur hidup yang dituntut jaksa.

"Ruang sidang yang dipenuhi wartawan bersorak saat vonis dibacakan, tetapi Ferdy tampak tanpa emosi," tulis media yang didirikan pada 15 Juli 1845 tersebut.

"Belum diketahui apakah dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut."

"Plot pembunuhan, dirinci dalam dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, terbaca seperti novel kriminal," lanjutnya.

Mengakhiri pemberitaan, Straits Times menjabarkan kronologi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk.

https://www.kompas.com/global/read/2023/02/13/183543170/3-media-asing-beritakan-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke