Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Media Asing Beritakan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 13/02/2023, 18:35 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut diberitakan oleh media-media asing pada Senin (13/2/2023).

Hingga Senin sore WIB, menurut pantauan Kompas.com ada tiga media asing yang memberitakannya yaitu AFP, Channel News Asia, dan Straits Times.

Ketiganya sama-sama mencantumkan judul bahwa Ferdy Sambo dihukum karena kasus pembunuhan, tepatnya terhadap mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: 3 Media Asing Beritakan Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J

Berikut adalah rangkuman masing-masing media asing tersebut terkait vonis Ferdy Sambo.

1. AFP

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Kantor berita asal Perancis ini memasang judul High-ranking Indonesia police official sentenced to death for murder.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tulis AFP mengutip Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Ferdy Sambo memilki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Media yang didirikan pada 1835 di Paris ini juga memberitakan, ibu Brigadir J turut hadir di persidangan membawa foto anaknya, dan terdengar teriakan orang-orang saat vonis Ferdy Sambo dibacakan.

"Putusan ini berarti penegak hukum yakin Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan ini," kata Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial, kepada AFP.

"Dia sudah menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Diberitakan Media Asing

2. Channel News Asia

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo enggan menanggapi putusan tersebut.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo enggan menanggapi putusan tersebut.
Media asal Singapura ini juga mengutip vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam berita Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Death penalty for former Indonesian police general over grisly murder of his bodyguard, tulis CNA di judul.

Kronologi singkat pembunuhan Brigadir J pun dicantumkan, mulai dari kejadiannya pada 8 Juli 2022, baru diungkap tiga hari kemudian, hingga istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yang ikut disidang dan dipenjara delapan tahun.

"Sambo adalah mantan polisi kelas atas pertama yang divonis hukuman mati dalam kasus kriminal," tulis media yang diluncurkan pada 1 Maret 1999 ini.

Sebanyak tiga terdakwa lainnya turut disebutkan dalam berita yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

3. The Straits Times

Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo
Satu lagi media Singapura yang memberitakan Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah The Straits Times.

Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandal, tulisnya di judul.

Straits Times membuka beritanya dengan menyebutkan, kasus Ferdy Sambo membuat Kepolisian Indonesia semakin disorot usai dugaan impunitas dan korupsi.

Selanjutnya diberitakan, vonis Ferdy Sambo ini lebih berat dari penjara seumur hidup yang dituntut jaksa.

"Ruang sidang yang dipenuhi wartawan bersorak saat vonis dibacakan, tetapi Ferdy tampak tanpa emosi," tulis media yang didirikan pada 15 Juli 1845 tersebut.

"Belum diketahui apakah dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut."

"Plot pembunuhan, dirinci dalam dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, terbaca seperti novel kriminal," lanjutnya.

Mengakhiri pemberitaan, Straits Times menjabarkan kronologi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk.

Baca juga: KUHP: Sejauh Apa Media Asing Pengaruhi Kebijakan Publik Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com