Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Media Asing Beritakan Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J

Kompas.com - 21/07/2022, 19:26 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, turut diberitakan media asing.

Menurut pantauan Kompas.com hingga Kamis (21/7/2022) sore WIB, ada tiga media asing yang memberitakan kasus polisi tembak polisi ini, yaitu The Straits Times, Channel News Asia, dan The Star.

Kedua media yang disebut pertama berbasis di Singapura, sedangkan The Star adalah media Malaysia.

Baca juga: Media Asing Soroti Aksi Jokowi Jadi Pemimpin Asia Pertama Kunjungi Ukraina-Rusia

The Straits Times memuat dua berita tentang kasus polisi tembak polisi ini, yang semuanya ditulis oleh koresponden Indonesia, Wahyudi Soeriaatmadja.

Berita pertama berjudul Bodyguard's death: Indonesian police general suspended ditayangkan pada 18 Juli 2022, menyoroti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Berita Ferdy Sambo dinonaktifkan juga ditulis oleh media Malaysia The Star pada Rabu (20/7/2022) dengan judul Police chief suspended over alleged fatal shootout.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifkan Ferdy pada Senin (18/7/2022), dan wakilnya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk sementara menduduki jabatan tersebut," tulis The Star.

The Straits Times lebih lanjut mengungkap kronologi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat (27).

Dilaporkan bahwa Brigadir J yang bertugas sebagai pengawal keluarga Ferdy Sambo (49) mengantar atasannya tersebut dan istrinya yaitu Putri Candrawathi dari Magelang ke rumah dinas di Jakarta pada 8 Juli.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.TRIBUN/ISTIMEWA Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Brigadir J kemudian disebut masuk ke kamar tidur di lantai satu beberapa saat kemudian ketika Putri Candrawathi yang berusia 40-an tahun sedang beristirahat, dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Irjen Ferdy Sambo tidak berada di rumah saat itu.

Putri Candrawathi lalu diduga berteriak dan pengawal Ferdy Sambo lainnya yang disebut dengan inisial Bharada E terlibat penembakan. Brigadir J disebut melepaskan tembakan pertama.

Baca juga:

"Polisi baru mengungkap kejadian itu (polisi tembak polisi) tiga hari kemudian, hal yang dianggap tidak wajar oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, karena polisi Indonesia biasanya mengumumkan insiden penting dalam sehari," tulis The Straits Times.

Berita The Straits Times kedua berjudul Indonesian police open to exhuming body in alleged affair case tayang pada 20 Juli 2022 dari koresponden yang sama.

Dikatakan bahwa polisi Indonesia bersedia membuka jenazah Brigadir J jika keluarga korban meminta otopsi kedua.

Sejumlah Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus baku sesama anggota Polri, antara Brigadir J dengan Bharada E pada Senin (18/7/2022) siang.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Sejumlah Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus baku sesama anggota Polri, antara Brigadir J dengan Bharada E pada Senin (18/7/2022) siang.
"Polisi akan menyampaikan hasil otopsi pertama, sesuai prosedur normal, dan jika keluarga tidak puas, otopsi kedua yang melibatkan pihak ketiga independen dapat dilakukan," tulis Straits Times mengutip Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo yang berbicara kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) malam.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com