Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ferdy Sambo Diberitakan Media Asing

Kompas.com - 17/10/2022, 20:04 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP,Reuters

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat turut diberitakan media asing, yaitu Reuters dan AFP.

Reuters pada Senin (17/10/2022) memasang judul Indonesian murder trial puts spotlight on police impunity, sedang AFP menulis Murder trial of high-ranking Indonesian police official begins.

Di Reuters, pemberitaan sidang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) tersebut dibuka dengan kronologi tewasnya Brigadir J serta klaim keluarga korban tentang tanda-tanda penyiksaan.

Baca juga: 3 Media Asing Beritakan Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J

Berita berlanjut dengan proses persidangan hingga Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

"Di pengadilan pada Senin, jaksa menuduh Sambo memerintahkan salah satu ajudannya untuk menembak Hutabarat, sebelum menembakkan peluru terakhir ke belakang kepalanya dan menembakkan senjatanya ke dinding untuk menciptakan kesan baku tembak," tulis Reuters.

Diberitakan juga total lima orang termasuk Ferdy Sambo, istrinya, dua polisi, dan seorang sopir menghadapi dakwaan pembunuhan berencana.

Reuters pun menyebutkan, 97 personel sedang diselidiki yang 35 di antaranya dituduh melakukan pelanggaran etika.

Berita ditutup dengan temuan lembaga survei Indikator bahwa peringkat kepercayaan publik terhadap Polri sangat rendah, apalagi ditambah tekanan atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Baca juga: Media Asing: Tragedi di Stadion Kanjuruhan Salah Satu Bencana Sepak Bola Terburuk di Dunia

AFP sebut sidang Ferdy Sambo ujian akuntabilitas penegak hukum

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kantor berita AFP pada Senin (17/10/2022) menyoroti sidang Sambo sebagai ujian akuntabilitas lembaga-lembaga penegak hukum.

"Isu akuntabilitas polisi menjadi urgensi baru di Indonesia setelah tanggapan petugas terhadap invasi lapangan pada pertandingan sepak bola awal bulan ini disalahkan karena memicu (tragedi) stampede yang menewaskan 132 orang," tulis AFP.

Pernyataan jaksa penuntut umum Sugeng Hariadi dari surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip untuk menguraikan sedikit kronologi tewasnya Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mendekati korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang terbaring telungkup dan masih kesakitan di dekat tangga sebelah kamar mandi," tulis AFP mengutip jaksa Sugeng Hariadi.

"Kemudian, untuk memastikan bahwa dia benar-benar mati, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam, mengambil senjata api dan menembak satu kali ke bagian kiri belakang kepala Nopriansyah Yosua Hutabarat," tambahnya.

AFP lalu menuliskan pendapat Ardi Manto Adiputra selaku wakil direktur kelompok hak asasi Imparsial, "Ini ujian tidak hanya bagi polisi, tetapi juga bagi kejaksaan dan pengadilan."

Pemberitaan sidang Ferdy Sambo di AFP ditutup dengan menyebutkan kejanggalan seperti rekaman CCTV yang tidak tersedia, hingga narasi dan alibi yang dipertanyakan.

Baca juga: Media Asing: Belasan Pejabat Senior Indonesia Jadi Target Software Mata-mata Israel, termasuk Airlangga Hartarto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com