Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pijat Plus-plus Saat Lockdown, Kakek di Singapura Diringkus Polisi

Kompas.com - 20/01/2021, 15:36 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) di Singapura dituduh menjalankan panti pijat plus-plus saat circuit breaker alias lockdown parsial tahun lalu.

Seorang wanita yang bekerja untuknya diduga menyediakan layanan seksual di panti pijat milik pria lansia berusia 81 tahun itu.

Pada 7 April hingga 1 Juni 2020, otoritas Singapura memerintahkan penutupan bisnis yang kurang esensial seperti jasa pijat untuk memutus penyebaran Covid-19.

Baca juga: Singapura Mulai Vaksinasi Massal Pekerja Sektor Penerbangan dan Maritim

Meski ada peraturan itu, pria lansia bernama Too Seng San dikatakan telah menjalankan usaha pijat tanpa izin di Terapi TCM Tai Kang Yang Seng.

Panti pijat itu terletak di di Blok 201 Hougang Street 21 pada 17 April 2020 sebagaimana dilansir dari The Straits Times, Rabu (20/1/2021).

Menurut dokumen pengadilan, perempuan yang bekerja di sana diduga memberikan layanan seksual.

Baca juga: Pekerja Malaysia Bagikan Kisah Pengalaman Vaksinasi di Singapura

Selain itu, pihak yang seharusnya memastikan bahwa wanita itu tidak melakukan tindakan seperti itu juga diduga gagal melakukan tugasnya.

Secara terpisah, Too Seng San juga dituduh menjalankan bisnis panti pijat tanpa izin lainnya pada 2019.

Dia dilaporkan telah mengoperasikan Terapi TCM Kang Le Yang Sheng di Blok 115 Aljunied Avenue 2 pada 25 September 2019.

Baca juga: Netizen Malaysia Iri Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan Singapura Lebih Cepat

Kakek itu sekarang dituduh melakukan tiga pelanggaran terkait dengan panti pijat dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang (Tindakan Sementara) Covid-19.

Untuk mengoperasikan tempat pijat tanpa izin, pelaku dapatdijerat hukuman dipenjara hingga dua tahun dan denda hingga 10.000 dollar Singapura (Rp 106 juta).

Pelaku yang berulang kali melakukan pelanggarannya lagi dapat dipenjara hingga lima tahun dan denda hingga 20.000 dollar Singapura (Rp 212 juta).

Baca juga: Terima Vaksin Covid-19, PM Singapura Serukan Warganya agar Divaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com