Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang Pelecehan Seksual Chatroom Berbayar di Korea Selatan Dihukum 40 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2020, 13:14 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhi hukuman 40 tahun penjara terhadap dalang dari salah satu jaringan online pelecehan seksual terbesar di Korea Selatan.

Cho Ju-bin dinyatakan bersalah karena telah menjalankan grup yang memeras gadis-gadis untuk berbagi video seksual, yang kemudian di unggahnya ake chatroom berbayar, seperti yang dilansir dari BBC pada Kamis (26/11/2020).

Setidaknya ada 10.000 orang pengguna chatroom berbayar itu, dengan tarif hingga 1.200 dollar AS (Rp 16,9 juta) per akses.

Baca juga: Ini Bukan Pertama Kalinya Perusahaan Korea Selatan Dituding Bakar Hutan Papua

Sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, yang menjadi korban eksploitasi seksual dari pelaku Cho.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/11/2020), menurut kantor berita Yonhap.

Baca juga: Biden Menang Pilpres AS, Korea Selatan Bahagia karena Dijanjikan Tidak akan Diperas

Pengadilan Distrik Pusat mengatakan Cho dinyatakan bersalah melanggar undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual dan karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi serta menjual video-video pelecehan untuk mendapatkan keuntungan.

Sindikat kriminal Cho menjual video pelecehan itu melalui chatroom rahasia di aplikasi Telegram.

Pada Maret, komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa dengan menamai Cho, seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun.

Baca juga: Pejabat Tinggi Korea Selatan akan Kunjungi AS di Tengah Situasi Ketidakpastian Pemilu

Tindakan itu dilakukan setelah 5 juta orang menandatangani petisi yang meminta agar identitasnya diungkap.

Para pembela wanita telah mengamati kasus ini dengan seksama, menurut laporan BBC di Seoul.

Perhatian besar yang diberikan lantaran pengadilan di Korea Selatan sering dianggap terlalu lunak terhadap mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan seks digital.

Baca juga: Deteksi Personel Tak Dikenal, Korea Selatan Gelar Operasi di Perbatasan

Lebih dari 80.000 surat petisi dilayangkan ke pengadilan, mendesak hakim untuk menghukum geng tersebut. Satu surat dari seorang korban menggambarkan Cho sebagai penjahat.

Hukuman penjara 40 tahun yang diumumkan pada Kamis, kurang dari tuntutan jaksa penuntut, yaitu hukuman seumur hidup.

Lima terdakwa lainnya telah menerima hukuman mulai dari 7 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Korea Selatan Terapkan Sistem Social Distancing 5 Tingkat, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Inilah Wombat Tertua di Dunia, Usianya 35 Tahun

Inilah Wombat Tertua di Dunia, Usianya 35 Tahun

Global
Biden Akan Bicara ke Netanyahu Usai Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi

Biden Akan Bicara ke Netanyahu Usai Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi

Global
Pejabat UE dan Perancis Kecam Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi, Ini Alasannya

Pejabat UE dan Perancis Kecam Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi, Ini Alasannya

Global
Rusia dan Ukraina Dilaporkan Pakai Senjata Terlarang, Apa Saja?

Rusia dan Ukraina Dilaporkan Pakai Senjata Terlarang, Apa Saja?

Internasional
Setelah Perintahkan Warga Mengungsi, Israel Serang Rafah, Hal yang Dikhawatirkan Mulai Terjadi

Setelah Perintahkan Warga Mengungsi, Israel Serang Rafah, Hal yang Dikhawatirkan Mulai Terjadi

Global
Jerman Tarik Duta Besarnya dari Rusia, Ini Alasannya

Jerman Tarik Duta Besarnya dari Rusia, Ini Alasannya

Global
Kebun Binatang di China Warnai 2 Anjing Jadi Mirip Panda, Tarik Banyak Pengunjung tapi Tuai Kritik

Kebun Binatang di China Warnai 2 Anjing Jadi Mirip Panda, Tarik Banyak Pengunjung tapi Tuai Kritik

Global
Meski Rafah Dievakuasi, Hamas Tetap Lanjutkan Perundingan Gencatan Senjata

Meski Rafah Dievakuasi, Hamas Tetap Lanjutkan Perundingan Gencatan Senjata

Global
Rusia Ungkap Tujuan Putin Perintahkan Latihan Senjata Nuklir dalam Waktu Dekat

Rusia Ungkap Tujuan Putin Perintahkan Latihan Senjata Nuklir dalam Waktu Dekat

Global
Pria Ini Menyamar Jadi Wanita agar Terhindar Penangkapan, tapi Gagal

Pria Ini Menyamar Jadi Wanita agar Terhindar Penangkapan, tapi Gagal

Global
Cerita Wartawan BBC Menumpang Kapal Filipina, Dikejar Kapal Patroli China

Cerita Wartawan BBC Menumpang Kapal Filipina, Dikejar Kapal Patroli China

Global
Putin Perintahkan Pasukan Rusia Latihan Senjata Nuklir di Dekat Ukraina

Putin Perintahkan Pasukan Rusia Latihan Senjata Nuklir di Dekat Ukraina

Global
Israel Dorong 100.000 Warga Sipil Palestina Tinggalkan Rafah Timur, Apa Tujuannya?

Israel Dorong 100.000 Warga Sipil Palestina Tinggalkan Rafah Timur, Apa Tujuannya?

Global
Fakta-fakta di Balik Demo Mahasiswa AS Tolak Perang di Gaza

Fakta-fakta di Balik Demo Mahasiswa AS Tolak Perang di Gaza

Global
Hezbollah Tembakkan Puluhan Roket Katyusha ke Pangkalan Israel

Hezbollah Tembakkan Puluhan Roket Katyusha ke Pangkalan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com