Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbud Jelaskan Aturannya

Kompas.com - 02/05/2024, 15:38 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di media sosial mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) yang bergaya hidup mewah 

Gaya mewah ini diungkap melalui akun X yang menunjukkan bahwa mahasiswa penerima KIP kuliah tidak sesuai dengan kriteria KIP Kuliah.

Beberapa nama dengan inisial CMJ, SKP, dan NDP, diungkap netizen karena sering memamerkan tas branded, motor merk Vespa, nongkrong di cafe mahal dan Starbucks, serta gaya hidup yang cukup mewah bagi kalangan mahasiswa.

Baca juga: Mahasiswa Bisa Dikeluarkan dari Data Penerima KIP Kuliah, Mengapa?

 

Ternyata ketiganya masih menerima bantuan KIP Kuliah meski hidupnya sudah masuk kategori mampu. 

Unggahan yang mendapatkan lebih dari satu juta penayangan ini ramai dibahas. Sebab, netizen menilai ketiga mahasiswa ini harusnya mengundurkan diri dari KIP kuliah.

Menanggapi hal ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemdikbud buka suara.

Dalam aturan yang berlaku, mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

Hal tersebut dipaparkan Sub Koordinator KIP Kuliah, Muni Ika. Ia mengatakan untuk hal ini harus ada evaluasi berkala dari perguruan tinggi.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi," katanya, dilansir dari laman Puslapdik.

Baca juga: Besar Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024

Ia mengatakan evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan.

Dikatakan Muni Ika, hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Besar Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024

Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibawah standar minimum, lanjutnya, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya, “jelas Muni Ika.

Kapan bantuan KIP Kuliah dicabut?

Perlu diketahui mahasiswa, bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan atau dicabut apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke Perguruan Tinggi lain, cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dan faktor lain yang sudah ditetapkan aturan Kemendikbud.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com