Seperti berikut ini, faktor-faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan atau dicabut:
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
4. Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK SNBT 2024 Dibuka, Daftar di Link Ini
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Penerima KIP Kuliah dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan, program KIP Kuliah. Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) berhak memberikan sanksi berupa :
Sanksi dan penghentian/pengantian beasiswa KIP Kuliah diberikan setelah masa pembinaan dari pihak Perguruan Tinggi Penyelenggara telah dilakukan selama 2 semester.
Setelah 2 semester peserta beasiswa KIP masih belum berubah maka pihak kampus dari peserta akan menggantikan dengan peserta lain, dan sanksi dan penghentian beasiswa KIP Kuliah akan dijatuhkan dan tidak bisa diganggu gugat.
Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 Dalam dan Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024
Perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pengganti.
Hal tersebut dilakukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, yakni: