Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbud Jelaskan Aturannya

Kompas.com - 02/05/2024, 15:38 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Seperti berikut ini, faktor-faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan atau dicabut:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik

4. Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik

5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK SNBT 2024 Dibuka, Daftar di Link Ini

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum

9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Penerima KIP Kuliah dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan, program KIP Kuliah. Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) berhak memberikan sanksi berupa :

  • Peringatan lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sebagai penerima program KIP Kuliah

Sanksi dan penghentian/pengantian beasiswa KIP Kuliah diberikan setelah masa pembinaan dari pihak Perguruan Tinggi Penyelenggara telah dilakukan selama 2 semester.

Setelah 2 semester peserta beasiswa KIP masih belum berubah maka pihak kampus dari peserta akan menggantikan dengan peserta lain, dan sanksi dan penghentian beasiswa KIP Kuliah akan dijatuhkan dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 Dalam dan Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

Bisa ada KIP Kuliah Pengganti

Perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pengganti.

Hal tersebut dilakukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, yakni:

  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
  • Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com