Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbud Jelaskan Aturannya

Kompas.com - 02/05/2024, 15:38 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di media sosial mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) yang bergaya hidup mewah 

Gaya mewah ini diungkap melalui akun X yang menunjukkan bahwa mahasiswa penerima KIP kuliah tidak sesuai dengan kriteria KIP Kuliah.

Beberapa nama dengan inisial CMJ, SKP, dan NDP, diungkap netizen karena sering memamerkan tas branded, motor merk Vespa, nongkrong di cafe mahal dan Starbucks, serta gaya hidup yang cukup mewah bagi kalangan mahasiswa.

Baca juga: Mahasiswa Bisa Dikeluarkan dari Data Penerima KIP Kuliah, Mengapa?

 

Ternyata ketiganya masih menerima bantuan KIP Kuliah meski hidupnya sudah masuk kategori mampu. 

Unggahan yang mendapatkan lebih dari satu juta penayangan ini ramai dibahas. Sebab, netizen menilai ketiga mahasiswa ini harusnya mengundurkan diri dari KIP kuliah.

Menanggapi hal ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemdikbud buka suara.

Dalam aturan yang berlaku, mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

Hal tersebut dipaparkan Sub Koordinator KIP Kuliah, Muni Ika. Ia mengatakan untuk hal ini harus ada evaluasi berkala dari perguruan tinggi.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi," katanya, dilansir dari laman Puslapdik.

Baca juga: Besar Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024

Ia mengatakan evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan.

Dikatakan Muni Ika, hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Besar Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024

Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibawah standar minimum, lanjutnya, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya, “jelas Muni Ika.

Kapan bantuan KIP Kuliah dicabut?

Perlu diketahui mahasiswa, bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan atau dicabut apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke Perguruan Tinggi lain, cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dan faktor lain yang sudah ditetapkan aturan Kemendikbud.

Halaman:


Terkini Lainnya

Unair Buka Seleksi Mandiri UTBK Plus 2024, Simak Cara Daftarnya

Unair Buka Seleksi Mandiri UTBK Plus 2024, Simak Cara Daftarnya

Edu
Gugat ke MA, Mahasiswa UGM Minta Permendikbud 2 Tahun 2024 Dicabut

Gugat ke MA, Mahasiswa UGM Minta Permendikbud 2 Tahun 2024 Dicabut

Edu
Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024, Merajut Kembali Kekayaan Nusantara

Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024, Merajut Kembali Kekayaan Nusantara

Edu
Selebrasi Akreditasi Unggul Prodi Akuntansi, UBM Komitmen Hasilkan Lulusan Berdaya Saing Global

Selebrasi Akreditasi Unggul Prodi Akuntansi, UBM Komitmen Hasilkan Lulusan Berdaya Saing Global

Edu
4 Jurusan dan Syarat Daftar PPI Madiun, Sekolah Kedinasan Kemenhub

4 Jurusan dan Syarat Daftar PPI Madiun, Sekolah Kedinasan Kemenhub

Edu
15 Sekolah dengan Nilai UTBK Tertinggi di Jawa Barat, Mayoritas Swasta

15 Sekolah dengan Nilai UTBK Tertinggi di Jawa Barat, Mayoritas Swasta

Edu
Perkuat Merdeka Belajar, Dosen Prodi S3 PKLH Pascasarjana UNJ Gelar Pelatihan Guru di Bogor

Perkuat Merdeka Belajar, Dosen Prodi S3 PKLH Pascasarjana UNJ Gelar Pelatihan Guru di Bogor

Edu
Kisah Sahid, Penerima KIP Kuliah Lulus Cum Laude dari UNY Tanpa Skripsi dan KKN

Kisah Sahid, Penerima KIP Kuliah Lulus Cum Laude dari UNY Tanpa Skripsi dan KKN

Edu
Sekian Biaya Kuliah Telkom University Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Sekian Biaya Kuliah Telkom University Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Edu
Apoteker Baru Dilantik, UTA 45 Jakarta Siap Penuhi Kebutuhan di Daerah Terpencil

Apoteker Baru Dilantik, UTA 45 Jakarta Siap Penuhi Kebutuhan di Daerah Terpencil

Edu
Berminat Ambil Pendidikan di Kepolisian, Ini Pentingnya Menggunakan Kalkulator Penerimaan Polri

Berminat Ambil Pendidikan di Kepolisian, Ini Pentingnya Menggunakan Kalkulator Penerimaan Polri

Edu
Akhir Tahun 2024, Monash University Indonesia Akan Buka Prodi S2 Baru

Akhir Tahun 2024, Monash University Indonesia Akan Buka Prodi S2 Baru

Edu
H-6 Ditutup, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2024

H-6 Ditutup, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2024

Edu
UM Palembang Akan Sanksi jika Mahasiswanya Terbukti Jiplak Skripsi Alumnus Unsri

UM Palembang Akan Sanksi jika Mahasiswanya Terbukti Jiplak Skripsi Alumnus Unsri

Edu
Komisi X DPR Pertanyakan Anggaran Kemendikbud yang Turun

Komisi X DPR Pertanyakan Anggaran Kemendikbud yang Turun

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com