Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Bisa Dikeluarkan dari Data Penerima KIP Kuliah, Mengapa?

Kompas.com - 08/04/2024, 10:16 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan banyak masyarakat yang mengeluh telah dikeluarkan dari daftar penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Data penerima PIP dan KIP Kuliah sendiri salah satunya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh, data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.

Baca juga: Berapa Uang KIP Kuliah Per Semester? Calon Mahasiswa Cek

Hal itu, kata Mardi, yang membuat penerima PIP dan KIP Kuliah terkadang dikeluarkan dari daftar penerima.

"Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu Masyarakat," kata Mardi dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud Ristek, Jumat (5/4/2024).

Mardi menjelaskan, pemerintah secara berjenjang, mulai dari kelurahan sampai provinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial (Bansos) di DTKS.

Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, seperti sudah memiliki pekerjaan dengan gaji diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri.

Kemudian memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di administrasi hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

"Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.

Baca juga: Sampai Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk SNBT?

Sementara itu, menurut Penanggung Jawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.

"Ketika DTKS berubah, notifikasi di SIM KIP Kuliah akan berubah," katanya.

Ditegaskan Muni, kriteria penerima KIP Kuliah adalah masyarakat miskin yang terdata di DTKS, P3KE, atau penghuni panti asuhan atau pemilik SKTM.

Muni juga menegaskan, SIM KIP Kuliah hanya melihat profil atau penghasilan Kepala keluarga atau wali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com