Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - 07/11/2021, 16:56 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Kategori ahli waris

Pasal 832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menerangkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Selanjutnya, dijelaskan juga pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Lebih lanjut, secara umum ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.

Berdasarkan urutan prioritasnya sebagai ahli waris di mata hukum perdata, meliputi:

  1. Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris
  2. Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris
  3. Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek
  4. Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

(Sumber:Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono | Editor: Hilda B Alexander)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com