KOMPAS.com - Sertifikat tanah hasil warisan diketahui harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya kuat dan jauh dari masalah.
Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orangtua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.
Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...
Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, pewarisan karena Undang-Undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testamento.
Perlu diketahui, pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.
Berdasarkan ketentuan PP No 24/1997, tenggang pendaftaran bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Informasi lebih lengkap terkait syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah warisan dapat disimak pada infografik berikut!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.