Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - 29/10/2021, 15:06 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah hasil warisan diketahui harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya kuat dan jauh dari masalah.

Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orangtua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, pewarisan karena Undang-Undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testamento.

Perlu diketahui, pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.

Berdasarkan ketentuan PP No 24/1997, tenggang pendaftaran bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Informasi lebih lengkap terkait syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah warisan dapat disimak pada infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com