Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Nikah Terbaru di KUA Tahun 2022, Lengkap dengan Biayanya

Kompas.com - 04/06/2022, 17:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Syarat dan prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu diketahui, khususnya oleh pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.

Pasalnya, ada cukup banyak dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat nikah di KUA, sehingga perlu disiapkan dari berbulan-bulan sebelum acara berlangsung.

Syarat dan prosedur nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Melangsungkan akad nikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis, namun harus dilakukan di kantor KUA saat jam kerja operasional, dari hari Senin hingga Jumat.

Sementara itu, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Syarat Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Dianggap Ribet, Pedagang: Sudah Saya Cancel

Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu, pendaftaran menikah di KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal acara.

Jika kurang dari 10 hari kerja, KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Sejak pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (28/5/2022), berikut ini dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
  6. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
  7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  8. Fotokopi KTP
  9. Akta kelahiran
  10. Kartu keluarga
  11. Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  12. Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  15. Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
  16. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  17. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  18. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  7. Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi akta kelahiran
  10. Fotokopi kartu keluarga
  11. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  12. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  15. Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Online dengan Aplikasi M-Paspor

Prosedur dan alur menikah

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Beberapa kantor KUA kini mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com