Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 04/06/2022, 21:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Cara perpanjangan paspor perlu diketahui, terutama bagi masyarakat yang akan atau kerap melakukan perjalanan ke luar negeri.

Seperti yang diketahui, paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika tidak diperpanjang hingga melewati batas waktu, dokumen tersebut otomatis tidak bisa digunakan kembali.

Oleh sebab itu, perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Apalagi, sejumlah negara kini mengharuskan warga negara asing (WNA) memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Selain menjelang masa berlakunya habis, penggantian paspor sebaiknya juga dilakukan saat dokumen tersebut dalam kondisi yang tidak layak.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022 Lengkap dengan Rincian Biayanya

Cara perpanjangan atau yang juga dikenal dengan sebutan penggantian paspor kini dapat dilakukan secara online.

Dilansir dari laman imigrasi.go.id melalui KOMPAS.com, penggantian paspor dilakukan ketika:

  • Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku).
  • Masa berlaku telah habis.
  • Hilang.
  • Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan).
  • Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll).

Syarat perpanjangan paspor

Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pasalnya, ada beberapa dokumen yang harus diunggah oleh pemilik.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (30/5/2022), berikut ini syarat perpanjangan paspor:

Baca juga: Catat, Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan

  • Paspor lama
  • Kartu identitas berupa e-KTP
  • Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat keterangan dalam proses.

Pemilik juga harus mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan prosedur selanjutnya. Ketika mendatangi kantor imigrasi, pemilik perlu membawa dokumen-dokumen tersebut.

Cara perpanjangan paspor online

Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Meski dilakukan secara online, pemilik tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lainnya.

Berikut ini cara perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

  • Unduh aplikasi M-Paspor.
  • Buat akun dan pilih keperluan.
  • Unggah berkas persyaratan.
  • Pilih kantor imigrasi.
  • Menentukan waktu kedatangan, kemudian klik Lanjut.
  • Lakukan pembayaran.
  • Simpan bukti pendaftaran.
  • Datang ke kantor imigrasi sambil membawa dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara.

Paspor baru akan jadi dalam tiga hingga empat hari kerja setelah pembayaran berhasil. Pemilik tidak harus mendatangi kantor pelayanan, karena paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Biaya perpanjangan paspor

Biaya perpanjangan paspor disesuaikan dengan kondisi paspor yang diganti. Berikut ini rincian biaya perpanjangan paspor terbaru:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Berikut ini biaya denda penggantian paspor karena hilang atau rusak:

  • Paspor karena hilang: Rp 1 juta
  • Paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang atau rusak karena kejadian tak terduga: Gratis

Perpanjangan paspor secara online sebaiknya dilakukan berbulan-bulan sebelum dibutuhkan. Pasalnya, pemilik perlu mendapatkan nomor antrean melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: KOMPAS.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com