Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022

Kompas.com - 05/03/2022, 09:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Karena mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM merupakan tindakan yang melanggar hukum.

SIM sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis tergantung kendaraanya. Dua jenis SIM yang paling umum bagi masyarakat adalah SIM A dan SIM C. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil, sedangkan SIM C untuk pengemudi sepeda motor.

Namun perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku yakni lima tahun. Apabila masa berlaku suatu SIM sudah akan habis, pemilik SIM harus segera memperpanjangnya.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Sebab, Jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pemilik SIM harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.

Hal lain yang penting untuk diketahui adalah masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan lima tahun setelah terbit.

Biaya perpanjang SIM A dan SIM C

Aturan perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baik itu SIM A maupun SIM C, ketentuan biayanya sudah diatur dalam peraturan di atas. Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Syarat perpanjang SIM A dan SIM C

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:

  • SIM Asli
  • Fotokopi SIM lama
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Bukti cek kesehatan

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

Sanksi bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku

Berkendara dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis bisa dikenakan sanksi tilang. Hal itu diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Perpanjang SIM online dan offline

Untuk memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya, ada dua cara yang bisa dilakukan yakni online dan offline.

Perpanjang SIM secara offline yakni cara memperpanjang SIM secara konvensional melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di kota Anda tinggal. Namun, saat ini sudah banyak tersebar layanan SIM keliling.

Jadi bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM secara offline, bisa dilakukan di layanan SIM keliling di sejumlah titik di Kota Anda tinggal.

Sedangkan untuk cara perpanjang SIM online, bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana di dalamnya ada menu pilihan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital KorlantasDigital Korlantas Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas

Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
  • Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
  • Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
  • Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
  • Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
  • Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
  • Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
  • SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  • Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com