KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Karena mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM merupakan tindakan yang melanggar hukum.
SIM sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis tergantung kendaraanya. Dua jenis SIM yang paling umum bagi masyarakat adalah SIM A dan SIM C. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil, sedangkan SIM C untuk pengemudi sepeda motor.
Namun perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku yakni lima tahun. Apabila masa berlaku suatu SIM sudah akan habis, pemilik SIM harus segera memperpanjangnya.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022
Sebab, Jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pemilik SIM harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.
Hal lain yang penting untuk diketahui adalah masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan lima tahun setelah terbit.
Aturan perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baik itu SIM A maupun SIM C, ketentuan biayanya sudah diatur dalam peraturan di atas. Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:
Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022
Berkendara dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis bisa dikenakan sanksi tilang. Hal itu diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya, ada dua cara yang bisa dilakukan yakni online dan offline.
Perpanjang SIM secara offline yakni cara memperpanjang SIM secara konvensional melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di kota Anda tinggal. Namun, saat ini sudah banyak tersebar layanan SIM keliling.
Jadi bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM secara offline, bisa dilakukan di layanan SIM keliling di sejumlah titik di Kota Anda tinggal.
Sedangkan untuk cara perpanjang SIM online, bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana di dalamnya ada menu pilihan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:
(Sumber:Kompas.com/Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.