Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online serta Biayanya

Kompas.com - 16/10/2021, 19:10 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Dahulu untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dengan cara datang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Di sana, pengendara datang sambil membawa dokumen persyaratan, mengantre, melakukan tes tertulis dan ujian praktek SIM.

Sayangnya, banyak orang yang kemudian memilih untuk tidak memiliki SIM dengan beragam alasan mulai dari proses yang rumit hingga biaya yang tak terjangkau. Padahal SIM merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Namun kini, untuk membuat SIM bisa dilakukan secara cepat dan mudah dengan metode online. Hal yang sama juga berlaku untuk memperpanjang SIM.

Dengan metode online, maka tahapan pembuatan SIM akan terpangkas dan menjadi lebih cepat, yakni cukup melakukan pendaftaran secara online, tentukan lokasi SATPAS, baru kemudian datang untuk melakukan ujian praktik.

Baca juga: SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya

Cara membuat SIM online

  1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.
  2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
  3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
  4. Lakukan Face recognition.
  5. Pilih jenis SIM.
  6. Pembayaran PNBP SIM baru.
  7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
  8. Lulus dan mendapat QR Code.
  9. Pilih Satpas.
  10. Pilih jadwal ujian praktik.
  • Melalui situs Polri
  1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
  2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
  3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
  4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
  5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
  6. Pilih tanggal kedatangan.
  7. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
  8. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.
  9. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
  10. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
  11. Ikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

 

Baca juga: 90.000 Orang Bikin SIM via Aplikasi Sinar

Rincian biaya pembuatan SIM

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Cara perpanjang SIM online

Untuk memperpanjang SIM online juga bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi SINAR. Namun sebelum melakukan perpanjangan, pemohon harus mendaftar akun terlebih dahulu.

Caranya yakni dengan menginput nomor handphone untuk dikirimi nomor OTP. Selanjutnya pemohon harus memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, email aktif, serta verifikasi wajah dengan face recognition.

Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Tahapan, Syarat Dokumen, dan Biayanya

  1. Foto e-KTP
  2. Foto SIM yang masih berlaku
  3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
  4. Foto hasil pemeriksaan kesehatan
  5. Foto hasil pemeriksaan psikologi
  6. Pas foto dengan latar belakang biru, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, dan foto wajah depan.
  • Berikut ini langkah-langkah memperpanjang SIM online
  1. Masuk ke aplikasi SINAR
  2. Pilih menu perpanjangan SIM
  3. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  5. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  6. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
  7. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  8. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Mengenal SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Rincian biaya perpanjang SIM:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman. Jadi total biaya yang dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung alamat pemohon.

(Sumber:Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Muhammad Idris | Editor: Akhdi Martin Pratama, Muhammad Idris)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com