KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral video polisi tidur berjejeran hingga 20 baris di Tangerang, Banten.
Dalam video itu, seorang pengendara yang melintas berusaha menghitungnya dan mendapati ada 20 baris polisi tidur.
Pengendara pun terpaksa harus mengurangi kecepatan kendaraannya untuk melewati deretan polisi tidur tersebut.
Keesokan harinya, polisi tidur itu pun langsung dibongkar karena dianggap membahayakan pengguna jalan.
Penjelasan polisi Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, polisi tidur tersebut dipasang pada Kamis (23/6/2022) di Jalan Raya Mauk-Sepatan.
Namun, satu hari kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.
Baca juga: Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta
"Dipasang hari Kamis, pada hari Jumat, sudah dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek & Muspika setempat," kata Kompol Firman kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).
Menurutnya, aturan pembuatan polisi tidur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam UULAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.
Jika pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.