Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Operasi Patuh Lewat ETLE Mulai 13-26 Juni 2022, Ini Sasarannya

Kompas.com - 11/06/2022, 20:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 13 Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, hingga 26 Juni 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi. "Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas dia.

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Baca juga: Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang, Bakal Diincar di Operasi Patuh 2022

Sasaran operasi

Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Kendati demikian, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," sambungnya.

Beberapa pelanggaran lalu lintas dan denda

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan.

1. Menggunakan gawai

Baca juga: Operasi Patuh 2022, Polisi Kejar Pengguna Rotator dan Knalpot Berisik

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com