Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bersiap Operasi Patuh Lewat ETLE Mulai 13-26 Juni 2022, Ini Sasarannya

KOMPAS.com - Mulai 13 Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, hingga 26 Juni 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi. "Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas dia.

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Sasaran operasi

Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Kendati demikian, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," sambungnya.

Beberapa pelanggaran lalu lintas dan denda

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan.

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Sumber: Kompas.com Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/06/11/204500781/bersiap-operasi-patuh-lewat-etle-mulai-13-26-juni-2022-ini-sasarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke