KOMPAS.com - Berikut 8 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari, yakni dari 13 hingga 26 Juni 2022.
Agenda itu disampaikan Polri dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Berikut pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
(Penulis: Janlika Putri Indah Sari | Editor: Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.