Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jakarta Didenda Rp 500 Ribu karena Bakar Sampah, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 04/06/2022, 06:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakaran sampah berinisial AR.

AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/5/2022).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (31/5/2022), Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, akibat membakar sampah sembarangan, AR dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, dia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," kata Yogi, saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Yogi menuturkan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah.

Baca juga: Besaran Biaya untuk Gelar Formula E Jakarta 2022

Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara yang bisa mengganggu kesehatan.

"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC," jelasnya.

Selain itu, Yogi menambahkan, asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.

"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan (dan) membunuh tanaman," imbuhnya.

Bukan hanya denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran sampah, tapi juga hukuman pidana bagi warga yang tetap melakukannya.

Baca juga: Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Konser Westlife 2023 di Jakarta Secara Online

Aturan bakar sampah di Jakarta

Aturan terkait membakar sampah di Jakarta tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai gubernur pada 10 Juni 2013 itu pada intinya mengatur pengelolaan sampah, baik oleh perusahaan atau atau pun individu.

Aturan yang menyebutkan dilarang membakar sampah tepatnya ada dalam Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Selanjutnya pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda yang mencapai Rp 500.000 terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.

Selain itu, diatur juga mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga: 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Terapkan Ganjil Genap Mulai 30 Mei 2022

Berikut ini bunyi aturan bakar sampah di Jakarta:

  • Pasal 135

(1) Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Penulis: Ihsanuddin)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com