KOMPAS.com – Saat mudik Lebaran 2022, tak hanya keluarga dan kerabat saja yang akan bepergian bersama. Sebagian orang sudah menganggap hewan peliharaan menjadi bagian yang tak terpisahkan.
Bak anggota keluarga lainnya, sulit rasanya membayangkan hewan peliharaan ditinggalkan begitu saja sendirian di rumah.
Menitipkannya di tempat penitipan bisa jadi bukan perkara mudah. Seringkali jasa penitipan juga tutup saat libur Lebaran.
Oleh karena itu, pemilik hewan peliharaan memasukkan pertimbangan untuk mengajak hewan kesayangannya mudik, baik itu menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Di Indonesia, transportasi umum seperti pesawat memungkinkan para penumpang untuk membawa hewan peliharaan mereka.
Dua di antara maskapai penerbangan di Indonesia yang mengizinkan penumpang terbang dengan hewan peliharaannya adalah Lion Air dan Garuda Indonesia.
Untuk itu, simak syarat terbang dengan hewan peliharaan berikut ini seperti dirangkum oleh Kompas.com rangkum, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Perlukah Membawa Hewan Peliharaan saat Mudik?
Lion Air mengizinkan calon penumpang untuk terbang bersama hewan peliharaan mereka.
Disadur dari situs resminya, berikut syarat naik pesawat dengan hewan peliharaan:
Pihak Lion Air akan menghitung biaya membawa hewan dan kandang sebagai kelebihan bagasi minimal 5 kg.
Meski beratnya di bawah 5 kg, calon penumpang tetap harus menanggung biaya untuk berat 5 kg.
Apabila beratnya lebih dari 5 kg, biaya yang ditanggung oleh penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya.
Baca juga: Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat
Sama halnya dengan Lion Air, Garuda Indonesia mengizinkan penumpang untuk membawa serta hewan peliharaan.
Berdasarkan informasi dalam situs resminya, Garuda Indonesia mengizinkan hewan peliharaan untuk ikut terbang, dengan syarat:
Garuda Indonesia memberi pengecualian untuk hewan pelayan. Hewan pelayan adalah hewan yang sudah dilatih untuk melakukan beragam tugas tertentu untuk membantu manusia penyandang disabilitas.