Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Membawa Anjing dan Kucing Peliharaan Saat Mudik

Kompas.com - 23/04/2022, 09:10 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Saat mudik Lebaran 2022, tak hanya keluarga dan kerabat saja yang akan bepergian bersama. Sebagian orang sudah menganggap hewan peliharaan menjadi bagian yang tak terpisahkan.

Bak anggota keluarga lainnya, sulit rasanya membayangkan hewan peliharaan ditinggalkan begitu saja sendirian di rumah.

Menitipkannya di tempat penitipan bisa jadi bukan perkara mudah. Seringkali jasa penitipan juga tutup saat libur Lebaran.

Oleh karena itu, pemilik hewan peliharaan memasukkan pertimbangan untuk mengajak hewan kesayangannya mudik, baik itu menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Di Indonesia, transportasi umum seperti pesawat memungkinkan para penumpang untuk membawa hewan peliharaan mereka.

Dua di antara maskapai penerbangan di Indonesia yang mengizinkan penumpang terbang dengan hewan peliharaannya adalah Lion Air dan Garuda Indonesia.

Untuk itu, simak syarat terbang dengan hewan peliharaan berikut ini seperti dirangkum oleh Kompas.com rangkum, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Perlukah Membawa Hewan Peliharaan saat Mudik?

1. Lion Air

Lion Air mengizinkan calon penumpang untuk terbang bersama hewan peliharaan mereka.

Disadur dari situs resminya, berikut syarat naik pesawat dengan hewan peliharaan:

  • Khusus penerbangan rute domestik.
  • Hewan peliharaan dalam kondisi sehat, bersih, dan tidak hamil.
  • Ditempakan di dalam kandang anti-bocor yang dilengkapi dengan kunci.
  • Menyertakan surat karantina asli yang menyatakan bahwa hewan peliharaan bebas dari penyakit, dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
  • Masa berlaku surat karantina adalah satu hari dari diterbitkannya surat.
  • Berat hewan dan kandang termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kg, dengan minimal perhitungan 5 kg. Selebihnya sesuai dengan berat aktual termasuk kandang.
  • Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam bagasi cuma-cuma dan bagasi prabayar.

Biaya dan aturan berat

Pihak Lion Air akan menghitung biaya membawa hewan dan kandang sebagai kelebihan bagasi minimal 5 kg.

Meski beratnya di bawah 5 kg, calon penumpang tetap harus menanggung biaya untuk berat 5 kg.

Apabila beratnya lebih dari 5 kg, biaya yang ditanggung oleh penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya.

Baca juga: Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat

2. Garuda Indonesia

Sama halnya dengan Lion Air, Garuda Indonesia mengizinkan penumpang untuk membawa serta hewan peliharaan.

Berdasarkan informasi dalam situs resminya, Garuda Indonesia mengizinkan hewan peliharaan untuk ikut terbang, dengan syarat:

  • Hewan peliharaan tidak akan diangkut di dalam kabin penumpang.
  • Hewan peliharaan diterima sebagai bagasi terdaftar, dan akan ditempatkan di kompartemen dek bawah. Namun, ada pengecualian untuk hewan mamalia hidup.
  • Pihak maskapai tidak menerima pengangkutan untuk hewan mamalia hidup sebagai bagasi yang terdaftar, termasuk hewan peliharaan mamalia domestik seperti anjing dan kucing, kecuali hewan pelayan.

Aturan bagi hewan pelayan

Garuda Indonesia memberi pengecualian untuk hewan pelayan. Hewan pelayan adalah hewan yang sudah dilatih untuk melakukan beragam tugas tertentu untuk membantu manusia penyandang disabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com