Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Biaya Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Kompas.com - 05/06/2022, 11:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi seperti KTP yang mudah dibawa ke mana pun.

Sementara itu, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara, yang berbentuk buku saku.

Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan antara kedua orang mempelai.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Akan tetapi, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/5/2022).

Baca juga: Syarat dan Prosedur Nikah Terbaru di KUA Tahun 2022, Lengkap dengan Biayanya

"Sekarang kartu nikah dalam bentuk digital. Buku nikah masih manual (fisik)," kata Anwar.

Tujuan kartu nikah digital

Dilansir dari media sosial Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag melalui KOMPAS.com, penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.

Pertama, dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) saat bepergian.

Dengan kartu nikah digital, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.

Kedua, kartu nikah digital memudahkan proses pengecekan validasi pernikahan karena tidak dapat dipalsukan.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan Kartu Kredit BCA Secara Online

Pasalnya, kartu nikah digital memiliki barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Cara membuat kartu nikah digital

Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.

Sementara itu, pasangan yang menikah sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (29/5/2022), berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru.

Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama

Dilansir dari laman indonesiabaik.id melalui KOMPAS.com, berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com