KOMPAS.com - Syarat dan prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu diketahui, khususnya oleh pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.
Pasalnya, ada cukup banyak dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat nikah di KUA, sehingga perlu disiapkan dari berbulan-bulan sebelum acara berlangsung.
Syarat dan prosedur nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Melangsungkan akad nikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis, namun harus dilakukan di kantor KUA saat jam kerja operasional, dari hari Senin hingga Jumat.
Sementara itu, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, pendaftaran menikah di KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal acara.
Jika kurang dari 10 hari kerja, KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Sejak pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag.
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (28/5/2022), berikut ini dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita.
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
Prosedur dan alur menikah
Beberapa kantor KUA kini mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah.
(Penulis: Muhammad Idris)
Sumber: KOMPAS.com
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/06/04/171500481/syarat-dan-prosedur-nikah-terbaru-di-kua-tahun-2022-lengkap-dengan