Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan MK Akan Umumkan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024?

Kompas.com - 17/04/2024, 19:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir.

Terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) dan melaksanakan sejumlah tahapan sidang sebelum akhirnya diputus.

Lantas, kapan MK akan mengumumkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024?

Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024


Jadwal pembacaan putusan MK

Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (22/4/2024).

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Peraturan tersebut resmi ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

Sesuai ketentuan, pembacaan putusan atau ketetapan oleh hakim konstitusi itu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara MK Fajar Laksono turut mengonfirmasi, agenda pengucapan putusan perkara PHPU masih belum berubah.

Menurutnya, pengucapan putusan akan dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Begitu putusan dibacakan, itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus perkara ini sampai dengan pengucapan putusan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tiga faktor yang mendasari putusan

Dia menjelaskan, terdapat tiga hal yang mendasari sebuah putusan atau ketetapan MK, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.

Selain itu, hakim MK juga tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara hasil Pilpres 2024.

"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim," ucapnya.

RPH formal terkait putusan perkara PHPU tersebut tengah berlangsung mulai 16 April hingga 21 April 2024.

RPH yang digelar di lantai 16 Gedung MK ini digelar setiap hari dan diikuti delapan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur.

"Delapan Hakim Konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan," kata dia.

Baca juga: Isi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Bawaslu, KPU, dan Ketiga Paslon

Tahapan sengketa Pilpres 2024

Merujuk Lampiran Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024 oleh MK:

  • Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
  • Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
  • Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
  • Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 25-26 Maret 2024
  • Penetapan sebagai pihak terkait: 25-26 Maret 2024
  • Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
  • Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
  • Penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan: 28 Maret 2024
  • Pemeriksaan persidangan (mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan, serta mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan): 28 Maret 2024
  • Pemeriksaan persidangan (mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan): 1-18 April 2024
  • Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
  • Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com