Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai "Amicus Curiae" dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Kompas.com - 17/04/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbagai pihak ramai-ramai menyatakan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyatakan diri sebagai amicus curiae dengan mengirimkan pendapat, pandangan, serta masukan pada hakim konstitusi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan amicus brief kepada MK yang tengah menangani dua permohonan sengketa hasil pilpres.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada MK oleh dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto pada 28 Maret 2024.

Tidak hanya dari kalangan akademisi, penyerahan opini juga datang dari seniman dan budayawan yang diwakili oleh Butet Kartaredjasa awal bulan ini. 

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024


Tunjukkan kepedulian masyarakat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengungkapkan, banyak pihak yang menyodorkan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini mengindikasikan kepedulian masyarakat.

"Hal ini menunjukkan begitu banyak pihak yang memiliki kepedulian dan menyoroti sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini berbeda dengan pilpres sebelum-sebelumnya," ujar Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, istilah amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang artinya "sahabat pengadilan".

Sahabat pengadilan biasanya terdiri dari beberapa orang atau kelompok yang peduli dan berkepentingan dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

"Mereka dapat menyampaikan pendapat atau pandangan (amicus brief) dengan tujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan," papar Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) ini.

Berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada berbagai kelompok masyarakat yang bertindak sebagai amicus curiae.

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir Usai Diminta Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2024

Minta pendapatnya dipertimbangkan

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, mewakili 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, mewakili 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).

Sesuai dengan konsepnya, para amicus curiae tentu berharap agar MK memperhatikan dan mempertimbangkan pendapat-pendapat yang diserahkan.

Oce menjelaskan, ada kalanya para amicus curiae diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen langsung di persidangan.

"Misalnya di Amerika Serikat, terdapat beberapa contoh di mana pendapat amicus curiae diperdengarkan di sidang," tuturnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com