Ida menegaskan, perusahaan yang telat atau tidak memberi THR keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda.
Merujuk Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida, dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Dia memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan tersebut akan kembali kepada karyawan, yakni demi kesejahteraan.
Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan juga bisa dikenakan sanksi administratif.
"Di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih," sambungnya.
(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Haryanti Puspa Sari | Editor: Diamanty Meiliana, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.