Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Terakhir Batas Pencairan, Ini Cara Buat Pengaduan jika THR Tidak Dibayarkan

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024.

Pekerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemenaker.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR cair terakhir 4 April 2024

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja.

Imbauan tersebut diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada hari ini, Kamis, 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

"Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Ida, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebanyak satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing.

Ida mengatakan, Kemenaker telah membuka posko THR untuk melayani pengaduan perhitungan THR.

Posko ini, kata dia, dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online melalui laman resmi Kemenaker.

"Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151," ujarnya.

Cara buat pengaduan THR Kemenaker

Layanan pengaduan atau penegakan hukum terkait THR sendiri dibuka sejak 3 April 2024 pukul 00.00 WIB dan akan tetap memberikan layanan hingga pasca-Idul Fitri 2024.

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini," ucap dia.

Berikut tata cara pengaduan THR melalui Posko THR Kemenaker:

  • Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id
  • Klik "Masuk"
  • Buat akun Siap Kerja dengan mengeklik "Daftar Sekarang"
  • Jika sudah memiliki akun, isi email atau nomor ponsel serta kata sandi, kemudian klik "Masuk"
  • Klik "Pengaduan THR"
  • Pilih provinsi" dan kabupaten/kota tempat pekerja bekerja
  • Pilih nama perusahaan tempat bekerja
  • Jika tidak ada nama perusahaan dalam daftar, klik "Perusahaan Baru"
  • Isi data diri yang meliputi:
    • Jabatan di perusahaan
    • Bagian
    • Status pegawai
    • Pokok permasalahan
    • Keterangan atau kronologis
    • Bukti-bukti
  • Selanjutnya, klik "Laporkan"
  • Setelah melapor, pekerja akan menerima email balasan.

Pengaduan nantinya dapat dilihat di situs Siap Kerja pada menu "Histori Pengaduan Saya".


Sanksi pelanggaran THR

Ida menegaskan, perusahaan yang telat atau tidak memberi THR keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda.

Merujuk Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida, dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Dia memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan tersebut akan kembali kepada karyawan, yakni demi kesejahteraan.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan juga bisa dikenakan sanksi administratif.

"Di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih," sambungnya.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Haryanti Puspa Sari | Editor: Diamanty Meiliana, Aprillia Ika)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/04/130000965/hari-terakhir-batas-pencairan-ini-cara-buat-pengaduan-jika-thr-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke