KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK Anwar Usman kembali melanggar kode etik, Kamis (28/3/2024).
Kali ini, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melanggar etik karena tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang pencopotan Anwar dari ketua MK.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ungkap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Atas tindakannya itu, Anwar mendapat sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.
Pelanggaran kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Anwar. Sebelumnya, Anwar dianggap melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Saat itu, Anwar dianggap melanggar etik karena ikut memutuskan perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat usia sebagai cawapres yang berdampak pada pencopotan dirinya sebagai Ketua Hakim MK.
Lantas, kode etik apa saja yang telah dilanggar Anwar Usman?
Baca juga: Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua
Dalam perkara pelanggaran etik terbaru, Anwar diduga melakukan dua pelanggaran etik oleh MKMK. Berikut Kompas.com merangkum daftar pelanggaran etik Anwar Usman:
MKMK berpendapat, pelanggaran kode etik Anwar kali ini adalah terkait tindakannya menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Tindakan itu menggambarkan sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri, dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Menurut MKMK, terdapat beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, di antaranya sikapnya yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres
Tindakan Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan MKMK juga dianggap melanggar etik.
MKMK berpendapat bahwa gugatan itu mencerminkan tindakan Anwar yang tidak menerima putusan di atas.
MKMK juga menilai, Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas.
Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres