KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat mulai memberlakukan perjanjian ekstradisi buronan per Kamis (21/3/2024).
Untuk diketahui, ekstradisi adalah suatu proses formal ketika pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan untuk diadili atau menjalani hukuman.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyampaikan, status Singapura sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di dunia menjadi pertimbangan pemerintah dalam membidik kerja sama ekstradisi ini.
Selain itu, imbuh Menkumham, perjanjian ekstradisi juga melengkapi komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.
"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum,” jelas Menkumham, dilansir dari Antara, Jumat (29/3/2024)
Menurut Yasonna, tindak pidana bentuk kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura meliputi pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, maupun penyitaan aset pidana.
Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura ini telah disepakati dan diteken di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022.
Perjanjian tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Baca juga: Sebelum Ada Ekstradisi, Ini Sederet Koruptor yang Kabur ke Singapura
Menkumham menilai, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini capaian kerja sama dan diplomasi di bidang hukum bagi pemerintah.
“Ini sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu,” jelas dia.
Ia menambahkan, Singapura sebelumnya hanya punya kerja sama ekstradisi dengan negara AS, Jerman, Hong Kong special administrative region (SAR), atau negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran).
Baca juga: Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp 65 Juta Tahun Depan
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-13 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia.
Berikut beberapa negara yang sudah melakukan kerja sama ekstradisi dengan Indonesia:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.