Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Kompas.com - 29/03/2024, 16:30 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat mulai memberlakukan perjanjian ekstradisi buronan per Kamis (21/3/2024).

Untuk diketahui, ekstradisi adalah suatu proses formal ketika pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan untuk diadili atau menjalani hukuman.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Saja Disepakati, RI Memenangi Pertarungan?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyampaikan, status Singapura sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di dunia menjadi pertimbangan pemerintah dalam membidik kerja sama ekstradisi ini.

Selain itu, imbuh Menkumham, perjanjian ekstradisi juga melengkapi komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum,” jelas Menkumham, dilansir dari Antara, Jumat (29/3/2024)

Menurut Yasonna, tindak pidana bentuk kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura meliputi pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, maupun penyitaan aset pidana.

Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura ini telah disepakati dan diteken di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022.

Perjanjian tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Baca juga: Sebelum Ada Ekstradisi, Ini Sederet Koruptor yang Kabur ke Singapura

Keberhasilan diplomasi hukum

Menkumham menilai, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini capaian kerja sama dan diplomasi di bidang hukum bagi pemerintah.

“Ini sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu,” jelas dia.

Ia menambahkan, Singapura sebelumnya hanya punya kerja sama ekstradisi dengan negara AS, Jerman, Hong Kong special administrative region (SAR), atau negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran).

Baca juga: Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp 65 Juta Tahun Depan

Daftar negara yang sudah kerja sama ekstradisi dengan Indonesia

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-13 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia.

Berikut beberapa negara yang sudah melakukan kerja sama ekstradisi dengan Indonesia:

  • Malaysia
  • Filipina
  • Thailand
  • Australia
  • Hong Kong SAR
  • Republik Korea
  • Republik Rakyat China
  • India
  • Papua Nugini
  • Vietnam
  • Persatuan Emirat Arab
  • Iran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com