KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pada Selasa (25/1/2022) di Bintan, Kepulauan Riau.
Dengan perjanjian ini, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi siapa pun yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," ujar Yasonna, melalui siaran pers, Selasa.
Menurut Yasonna, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura itu juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana untuk melarikan diri ke Singapura.
Seperti diketahui, Singapura kerap menjadi tujuan favorit para buronan, khususnya kasus korupsi sebelum adanya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Baca juga: Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Cegah Tindak Pidana Lintas Negara
Berikut ini deretan koruptor yang pernah kabur ke Singapura:
Tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 lalu dan menuju ke Singapura.
Informasi tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan Harun pergi ke Singapura. Hingga saat ini, keberadaan eks caleg PDI Perjuangan itu pun tak diketahui.
Baca juga: Mengenal Ekstradisi dan Bedanya dengan Deportasi
Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.
Meski KPK sudah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019, Sjamsul masih berkeliaran bebas di Singapura hingga saat ini. Namun, KPK justru telah menghentikan penyidikan terhadap Nursalim.