Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Kompas.com - 29/03/2024, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi disahkan menjadi UU DKJ dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024).

Sebanyak sembilan dari 10 fraksi partai yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang tersebut. Adapun fraksi partai yang tidak setuju yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

”Saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui? Setuju ya?” ujar Puan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (28/3/2024).

Lantas, dengan UU DKJ disahkan, apakah Jakarta sudah tak lagi menjadi ibu kota?

Baca juga: Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Penjelasan Baleg DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Jakarta masih menjadi ibu kota negara, meski UU DKJ sudah disahkan.

Pasalnya, kata dia, pemindahan ibu kota dapat dilakukan setelah adanya keputusan presiden (keppres) yang diteken presiden.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 39 UU Ibu Kota Negara yang menyebut Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Meski begitu, Baidowi belum mengetahui kapan rencana pemindahan ibu kota tersebut akan dilaksanakan.

Diketahui, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang direncanakan menjadi ibu kota baru masih dalam proses pembangunan.

”Perpindahan ibu kota itu, kan, menunggu keputusan presiden, meskipun hari ini UU DKJ sudah berlaku,” ucap Baidowi.

Baca juga: 10 SPBU di DKI Jakarta yang Diawasi Pemerintah, Antisipasi Kecurangan Jelang Mudik 2024

Gubernur tetap dipilih langsung

Sebelumnya, mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sempat menuai perdebatan di parlemen usai nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota.

Bahkan, pembahasannya sempat ditunda karena belum ada titik temu antara Panitia Kerja RUU DKJ dari DPR dan pemerintah.

Semula ”gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Pemerintah bersikukuh, gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat seperti berlaku selama ini.

Namun kemudian, salah satu substansi yang termuat di UU DKJ yakni proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui pemilihan kepala daerah serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

Baca juga: Bantah Tolak Pindah ke IKN, Ini Alasan DPR Usulkan Kegiatan Parlemen Tetap di Jakarta

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com