Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Kompas.com - 29/03/2024, 14:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Adapun rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Puan dikutip dari Antara.

Pertanyaan itu kemudian disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lantas, apa saja poin pending dalam pengesahan UU DKJ?

Baca juga: RUU Desa Disepakati Baleg DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Poin-poin UU DKJ

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan garis besar materi muatan RUU DKJ yang telah disepakati menjadi UU DKJ pada rapat paripurna IV tahun sidang 2023-2024.

"Hasil pembahasan RUU tentang pemerintah daerah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait materi berikut," kata Supratman.

Berikut poin-poin penting dari UU DKJ:

1. Status Jakarta sudah tidak lagi Daerah Khusus Ibukota (DKI)

Dengan disahkannya UU DKJ, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:

"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Meskipun sudah tidak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Selain itu, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah dan peraturan presiden serta keputusan presiden diterbitkan.

Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

2. Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat

Poin penting selanjutnya yang tertuang dalam UU DKJ yakni aturan yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com