Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 05/10/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Peresmian ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (03/10/2023).

Dalam sidang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi DPR RI, terutama Komisi II DPR, yang memberikan masukan saat pembuatan RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

RUU ASN akan menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, RUU ASN yang telah disahkan ini akan menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Nanti kan dikirim pimpinan DPR ke presiden. Tunggu ya. Setelah ditandatangani, disahkan, dan dimasukkan dalam lembaran negara, berarti (mulai) berlaku," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Berikut poin-poin penting isi RUU ASN yang disahkan tersebut.

Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN


Tenaga honorer tidak di-PHK

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU ASN akan menjadi payung hukum dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Saat ini, terdapat lebih dari 2,3 juta orang tenaga non-ASN yang bertugas di Indonesia. Kebanyakan bekerja di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Dia menjelaskan, tenaga non-ASN yang saat ini bertugas dijadwalkan habis masa kerjanya pada November 2023. RUU ini dapat memastikan mereka tetap dipekerjakan.

Selain itu, pihaknya akan mengatur agar tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini dilakukan berkat adanya perluasan skema dan mekanisme kerja.

“Nanti rincikan lewat peraturan pemerintah (PP),” lanjut dia.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Akan Diganti PPPK Part Time, Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN

Tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer

Anas menambahkan, PP yang merincikan RUU ASN tersebut akan mengatur agar tidak ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN.

Kebijakan ini dibuat karena tenaga non-ASN memiliki kontribusi signifikan dalam pemerintahan.

"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini," ujar dia.

"Langkah ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas.

RUU ASN juga akan mendesain penataan tenaga non-ASN agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca juga: Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN, Kemenpan-RB: Langsung Berlaku

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com