KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Peresmian ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (03/10/2023).
Dalam sidang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi DPR RI, terutama Komisi II DPR, yang memberikan masukan saat pembuatan RUU ASN.
"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
RUU ASN akan menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, RUU ASN yang telah disahkan ini akan menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Nanti kan dikirim pimpinan DPR ke presiden. Tunggu ya. Setelah ditandatangani, disahkan, dan dimasukkan dalam lembaran negara, berarti (mulai) berlaku," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Berikut poin-poin penting isi RUU ASN yang disahkan tersebut.
Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU ASN akan menjadi payung hukum dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Saat ini, terdapat lebih dari 2,3 juta orang tenaga non-ASN yang bertugas di Indonesia. Kebanyakan bekerja di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Dia menjelaskan, tenaga non-ASN yang saat ini bertugas dijadwalkan habis masa kerjanya pada November 2023. RUU ini dapat memastikan mereka tetap dipekerjakan.
Selain itu, pihaknya akan mengatur agar tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini dilakukan berkat adanya perluasan skema dan mekanisme kerja.
“Nanti rincikan lewat peraturan pemerintah (PP),” lanjut dia.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Akan Diganti PPPK Part Time, Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN
Anas menambahkan, PP yang merincikan RUU ASN tersebut akan mengatur agar tidak ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN.
Kebijakan ini dibuat karena tenaga non-ASN memiliki kontribusi signifikan dalam pemerintahan.
"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini," ujar dia.
"Langkah ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas.
RUU ASN juga akan mendesain penataan tenaga non-ASN agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Baca juga: Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN, Kemenpan-RB: Langsung Berlaku
Ini berarti, rekrutmen ASN nantinya akan diarahkan menuju instansi yang mengurusi sektor prioritas tersebut. Selain itu, juga berlaku di daerah-daerah yang menjadi sentra pendukung sektor tersebut.
“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini," katanya.
"Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelas Anas.
Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB
Selain aturan bagi tenaga non-ASN, RUU baru tersebut juga akan memudahkan pengaturan penempatan ASN di daerah.
Anas menyebut, UU ASN nantinya akan mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang tidak merata karena hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa.
“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia.
Menurut Anas, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T pada tahun-tahun sebelumnya. Ini disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN mengisi formasi daerah tersebut.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” lanjutnya.
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN
Di sisi lain, Anas menyebut RUU ASN akan memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN.
Peresmian UU ASN yang baru membuat pihaknya mudah mendorong ASN ditempatkan berpindah antarinstansi untuk mengembangkan kompetensinya.
Menurutnya, persyaratan untuk melakukan mutasi sebelum diberlakukannya UU ASN baru sangat kaku. Kondisi tersebut memunculkan stigma bahwa seorang ASN sulit pindah.
“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar dia.
Untuk itu, Anas menyebut, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN.
Untuk mengembangkan kompetensinya, para ASN akan menjalani penataran serta mengutamakan pelatihan melalui magang dan on the job training.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.