Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 05/10/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Peresmian ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (03/10/2023).

Dalam sidang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi DPR RI, terutama Komisi II DPR, yang memberikan masukan saat pembuatan RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

RUU ASN akan menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, RUU ASN yang telah disahkan ini akan menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Nanti kan dikirim pimpinan DPR ke presiden. Tunggu ya. Setelah ditandatangani, disahkan, dan dimasukkan dalam lembaran negara, berarti (mulai) berlaku," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Berikut poin-poin penting isi RUU ASN yang disahkan tersebut.

Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN


Tenaga honorer tidak di-PHK

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU ASN akan menjadi payung hukum dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Saat ini, terdapat lebih dari 2,3 juta orang tenaga non-ASN yang bertugas di Indonesia. Kebanyakan bekerja di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Dia menjelaskan, tenaga non-ASN yang saat ini bertugas dijadwalkan habis masa kerjanya pada November 2023. RUU ini dapat memastikan mereka tetap dipekerjakan.

Selain itu, pihaknya akan mengatur agar tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini dilakukan berkat adanya perluasan skema dan mekanisme kerja.

“Nanti rincikan lewat peraturan pemerintah (PP),” lanjut dia.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Akan Diganti PPPK Part Time, Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN

Tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer

Anas menambahkan, PP yang merincikan RUU ASN tersebut akan mengatur agar tidak ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN.

Kebijakan ini dibuat karena tenaga non-ASN memiliki kontribusi signifikan dalam pemerintahan.

"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini," ujar dia.

"Langkah ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas.

RUU ASN juga akan mendesain penataan tenaga non-ASN agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca juga: Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN, Kemenpan-RB: Langsung Berlaku

Rekrutmen ASN sesuai prioritas

Ilustrasi seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Kemenko Marves Ilustrasi seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Anas menambahkan, RUU ASN akan mengatur rekrutmen ASN diadakan sesuai prioritas pembangunan nasional. Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Ini berarti, rekrutmen ASN nantinya akan diarahkan menuju instansi yang mengurusi sektor prioritas tersebut. Selain itu, juga berlaku di daerah-daerah yang menjadi sentra pendukung sektor tersebut.

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini," katanya.

"Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelas Anas.

Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Kemudahan penempatan ASN di daerah 3T

Selain aturan bagi tenaga non-ASN, RUU baru tersebut juga akan memudahkan pengaturan penempatan ASN di daerah.

Anas menyebut, UU ASN nantinya akan mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang tidak merata karena hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa.

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia.

Menurut Anas, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T pada tahun-tahun sebelumnya. Ini disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN mengisi formasi daerah tersebut.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” lanjutnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

Kemudahan penempatan ASN ke berbagai instansi

Di sisi lain, Anas menyebut RUU ASN akan memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN.

Peresmian UU ASN yang baru membuat pihaknya mudah mendorong ASN ditempatkan berpindah antarinstansi untuk mengembangkan kompetensinya.

Menurutnya, persyaratan untuk melakukan mutasi sebelum diberlakukannya UU ASN baru sangat kaku. Kondisi tersebut memunculkan stigma bahwa seorang ASN sulit pindah.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar dia.

Untuk itu, Anas menyebut, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN.

Untuk mengembangkan kompetensinya, para ASN akan menjalani penataran serta mengutamakan pelatihan melalui magang dan on the job training.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com